MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Tunjuk Tiga Plh Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Publisher: Redaktur 29 Januari 2026 2 Min Read
Share
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung menunjuk tiga pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif guna menjaga pelayanan kepada masyarakat, Rabu 28 Januari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ketiga Kajari definitif tersebut masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya.

“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.

Tiga Plh yang ditunjuk masing-masing Koordinator Kejati Sumatera Utara Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, serta jaksa Kejati Jawa Timur Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.

Baca Juga:  Jaksa Tampilkan Chat WhatsApp Nadiem Sebelum Menjabat Mendikbudristek di Sidang Tipikor

Anang menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan bidang Intelijen Kejagung memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.

“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.

Ia menambahkan, proses yang tengah berjalan masih bersifat klarifikasi dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah,” terangnya.

Baca Juga:  Aset Mewah Disita, Riza Chalid Masih Buron: Kejagung Temukan 5 Mobil Tanpa Pelat Nomor dan Uang Asing

Menurut Anang, ketiga Kajari tersebut diklarifikasi terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. HUM/GIT

TAGGED: Anang Supriatna, Jakarta, kajari magetan, kajari padang lawas, kajari sampang, Kejagung, Kejaksaan Agung, pemeriksaan internal, penegakan etik, plh kajari
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Isu Reshuffle Kabinet Menguat, Golkar dan Demokrat Tegaskan Hak Prerogatif Presiden Prabowo
29 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026
KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa
29 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional
29 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76.
Imigrasi Resmikan Kebijakan Global Citizen of Indonesia di Hari Bhakti Imigrasi ke-76
27 Januari 2026
Eks Stafsus Nadiem Bantah Pejabat Kemendikbud Takut dalam Sidang Chromebook
28 Januari 2026
Kapolri Tegaskan Tolak Polri di Bawah Kementerian dalam Rapat Komisi III DPR
28 Januari 2026
Google Akui Lakukan Pendekatan ke Kemendikbud dalam Sidang Korupsi Chromebook
28 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Politik

Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR

Korupsi

KPK Dalami Pengumpulan Uang Kasus Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

Pemerintahan

Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

Pemerintahan

Bahlil Lahadalia Dilantik Jadi Ketua Harian Dewan Energi Nasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?