JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung menunjuk tiga pelaksana harian Kepala Kejaksaan Negeri di Sampang, Magetan, dan Padang Lawas menyusul pemeriksaan internal terhadap Kajari definitif guna menjaga pelayanan kepada masyarakat, Rabu 28 Januari 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyebut ketiga Kajari definitif tersebut masih berstatus terperiksa dan belum dicopot dari jabatannya.
“Penunjukan Plh ini dalam rangka untuk jalannya roda pemerintahan, juga dalam rangka memberikan pelayanan terhadap masyarakat dan mencari keadilan,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan.
Tiga Plh yang ditunjuk masing-masing Koordinator Kejati Sumatera Utara Herlangga Wisnu Murdianto sebagai Plh Kajari Padang Lawas, Koordinator Kejati Jawa Timur Farkhan Junaedi sebagai Plh Kajari Magetan, serta jaksa Kejati Jawa Timur Abdul Rasyid sebagai Plh Kajari Sampang.
Anang menjelaskan pemeriksaan yang dilakukan bidang Intelijen Kejagung memiliki batas waktu 14 hari. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan oleh bidang pengawasan.
“Nanti tergantung dari hasil klarifikasinya. Kalau nanti terindikasi ada pelanggaran nanti, maka akan diserahkan ke bidang pengawasan dan untuk selanjutnya nanti akan diambil tindakan-tindakan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Anang.
Ia menambahkan, proses yang tengah berjalan masih bersifat klarifikasi dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.
“Memang kalau mekanismenya nanti dari Tim Siri, nanti diserahkan ke pengawasan kalau memang ada indikasi. Tapi kan ini masih klarifikasi, asas praduga tidak bersalah,” terangnya.
Menurut Anang, ketiga Kajari tersebut diklarifikasi terkait adanya laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik yang dilakukan. HUM/GIT


