JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim bidang Isu-isu Strategis, Fiona Handayani, membantah keterangan yang menyebut pejabat di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merasa takut terhadap staf khusus menteri dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 27 Januari 2026.
Fiona Handayani dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 dan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020–2021.
Jaksa mengonfrontasi Fiona terkait keterangan sejumlah saksi sebelumnya yang menyebut dominasi staf khusus menteri di lingkungan Kemendikbud hingga membuat pejabat eselon merasa takut.
“Apakah saudara tahu bahwasanya pejabat eselon dua dan eselon satu itu takut dengan staf khusus menteri ini?” tanya jaksa.
“Itu saya tidak merasa demikian, justru sebaliknya, tidak hanya eselon satu dan eselon dua, staf pun banyak yang bertukar pikiran dengan saya,” bantah Fiona.
Jaksa kemudian mendalami istilah “karpet merah” yang sebelumnya disebut saksi lain untuk menggambarkan kewenangan Fiona dan Jurist Tan, termasuk dalam urusan mutasi dan anggaran.
“Konon katanya sampai urusan mutasi pun staf khusus menteri ini yang punya peran,” cecar jaksa.
“Sepemahaman saya selalu melalui mekanisme lelang jabatan,” jawab Fiona.
Jaksa juga menanyakan pihak yang berwenang mengambil keputusan selama Fiona menjabat sebagai staf khusus. Fiona menyebut keputusan ditentukan berdasarkan struktur organisasi kementerian, mulai dari menteri hingga pejabat struktural lainnya.
“Tidak selalu eselon satu, ada eselon dua dan sebagainya, ada Mas Nadiem,” ujar Fiona.
Jaksa kembali mengonfirmasi keterangan saksi lain yang menyebut staf khusus menteri sebagai pihak pengambil keputusan utama atau disebut sebagai “the real menteri”.
“Tidak benar,” kata Fiona.
Ia kembali menegaskan tidak mengetahui adanya rasa takut pejabat terhadap dirinya maupun staf khusus lainnya.
“Saya tidak menjawab apakah mereka takut atau tidak, tapi sepemahaman saya tidak. Buktinya banyak yang mengontak saya untuk minta tolong,” ucap Fiona.
Sebelumnya, jaksa mendakwa perbuatan para terdakwa dalam perkara ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menjadi terdakwa dengan sidang dakwaan digelar terpisah karena sempat dirawat di rumah sakit, sementara Jurist Tan masih berstatus buron. HUM/GIT


