MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Marcella Santoso Akui Sewa Jasa Buzzer Rp 597,5 Juta Bela Harvey Moeis

Publisher: Redaktur 22 Januari 2026 3 Min Read
Share
Marcella Santoso saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, Rabu 21 Januari 2026.

Marcella menyampaikan pengakuan tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.

Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Marcella menerangkan dirinya berupaya mencari pihak yang dapat menangani media sosial untuk memberikan perimbangan narasi atas pemberitaan negatif terkait perkara tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.

“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara menghubungi teman-teman saya untuk mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.

Baca Juga:  Modus Suap All In OTT Pejabat Pajak KPP Madya Jakarta Utara Terungkap

Selain itu, BAP menjelaskan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki menghubungi Marcella melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku mampu mengakomodasi permintaan tersebut.

“Menjelang putusan perkara timah tingkat pertama, saya dihubungi Adhiya yang mengaku dapat meng-handle media sosial terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis,” kata jaksa.

Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah restoran kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, guna membahas kebutuhan kontra narasi atas komentar negatif di media sosial.

Pada pertemuan itu, Marcella menyampaikan kebutuhannya akan pihak yang dapat membalas komentar negatif di berbagai platform media sosial melalui akun-akun tertentu.

Menurut jaksa, Adhiya kemudian menawarkan skema social media operation dengan melibatkan buzzer, key opinion leader, serta tokoh yang memberikan pendapat positif terhadap Harvey Moeis.

Baca Juga:  Eks Sekjen Kemnaker Tampung Uang Pemerasan Izin TKA Lewat Rekening Teman

“Atas penyampaian tersebut, Adhiya menawarkan beberapa opsi kontra atas pemberitaan negatif dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp 597.500.000 untuk satu bulan,” lanjut jaksa.

Marcella membenarkan kronologi pertemuan tersebut, meski menegaskan istilah buzzer dan kontra intelijen bukan istilah yang ia gunakan.

“Kurang lebih kronologis pertemuannya seperti itu, Yang Mulia,” ujar Marcella di persidangan.

Sementara itu, jaksa juga membacakan BAP poin 48 yang menyebutkan seluruh materi konten yang dibuat Adhiya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Marcella.

Dalam keterangannya, Marcella mengakui beberapa konten video dikoreksi sebelum diposting, sementara sebagian lainnya tidak ia tanggapi karena dianggap sekadar informasi.

BAP tersebut juga menyebutkan Adhiya menyampaikan laporan tertulis kepada Marcella setiap dua minggu sekali yang dikirimkan ke kantor Marcella di Equity Tower.

Baca Juga:  Kasus Pramugari Gadungan di Jakarta Berawal dari Penipuan Janji Masuk Batik Air

“Pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.

Menanggapi hal itu, Marcella menyatakan sebagian konten disetujui langsung, sementara sebagian lainnya direvisi atau tidak ditanggapi sebelum diposting.

Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini publik negatif terhadap penanganan perkara-perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: adhiya muzzaki, berita acara pemeriksaan, Harvey Moeis, Jakarta, jasa buzzer, kasus timah, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, perintangan penyidikan, sidang tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Jenazah Pramugari ATR 42-500 Berhasil Dievakuasi dari Gunung Bulusaraung Pangkep
21 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung
22 Januari 2026
Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi
22 Januari 2026
Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik
22 Januari 2026
Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser
21 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menunjukkan BB milik para WNA yang diamankan di Tangerang.
27 WNA Diciduk, Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang
19 Januari 2026
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana bersama Kakanwil Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja (kanan) menyambut rombongan Ombudsman RI dipimpin Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.
Sinergi Imigrasi–Ombudsman RI, Layanan Kedatangan WNA di Soekarno-Hatta Kian Profesional
20 Januari 2026
Petugas imigrasi mengambil gambar seorang balita untuk foto paspor.
Pindah Gedung, Layanan Tancap Gas: Kantor Imigrasi Semarang Diserbu Pemohon di Hari Perdana
19 Januari 2026
Gerindra Jatim Tegaskan Wali Kota Madiun Maidi Bukan Kader Usai Terjaring OTT KPK
21 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Hari Keenam Operasi SAR ATR 42-500, Tim Gabungan Fokus Cari Korban di Gunung Bulusaraung

Peristiwa

Jenazah Pegawai KKP Deden Maulana Korban Pesawat ATR 42-500 Teridentifikasi

Korupsi

Terdakwa Migor M Syafei Curhat Ribut dengan Istri Akibat Pertanyaan Penyidik

Politik

Fraksi PDI-P DPR Rotasi Anggota Komisi, Adian Napitupulu dan Rieke Diah Pitaloka Bergeser

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?