JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas minyak goreng, Marcella Santoso, mengaku menyewa jasa buzzer senilai Rp 597,5 juta per bulan untuk melawan narasi negatif terhadap Harvey Moeis, Rabu 21 Januari 2026.
Marcella menyampaikan pengakuan tersebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan perintangan penyidikan.
Dalam BAP yang dibacakan jaksa, Marcella menerangkan dirinya berupaya mencari pihak yang dapat menangani media sosial untuk memberikan perimbangan narasi atas pemberitaan negatif terkait perkara tata niaga timah yang menjerat Harvey Moeis.
“Upaya saya tersebut dilakukan dengan cara menghubungi teman-teman saya untuk mencari pihak yang bisa meng-handle media sosial,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.
Selain itu, BAP menjelaskan bahwa terdakwa Adhiya Muzzaki menghubungi Marcella melalui aplikasi WhatsApp dan mengaku mampu mengakomodasi permintaan tersebut.
“Menjelang putusan perkara timah tingkat pertama, saya dihubungi Adhiya yang mengaku dapat meng-handle media sosial terkait pemberitaan negatif bagi Harvey Moeis,” kata jaksa.
Pertemuan keduanya kemudian berlangsung di sebuah restoran kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, guna membahas kebutuhan kontra narasi atas komentar negatif di media sosial.
Pada pertemuan itu, Marcella menyampaikan kebutuhannya akan pihak yang dapat membalas komentar negatif di berbagai platform media sosial melalui akun-akun tertentu.
Menurut jaksa, Adhiya kemudian menawarkan skema social media operation dengan melibatkan buzzer, key opinion leader, serta tokoh yang memberikan pendapat positif terhadap Harvey Moeis.
“Atas penyampaian tersebut, Adhiya menawarkan beberapa opsi kontra atas pemberitaan negatif dengan nilai jasa yang disepakati sebesar Rp 597.500.000 untuk satu bulan,” lanjut jaksa.
Marcella membenarkan kronologi pertemuan tersebut, meski menegaskan istilah buzzer dan kontra intelijen bukan istilah yang ia gunakan.
“Kurang lebih kronologis pertemuannya seperti itu, Yang Mulia,” ujar Marcella di persidangan.
Sementara itu, jaksa juga membacakan BAP poin 48 yang menyebutkan seluruh materi konten yang dibuat Adhiya harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Marcella.
Dalam keterangannya, Marcella mengakui beberapa konten video dikoreksi sebelum diposting, sementara sebagian lainnya tidak ia tanggapi karena dianggap sekadar informasi.
BAP tersebut juga menyebutkan Adhiya menyampaikan laporan tertulis kepada Marcella setiap dua minggu sekali yang dikirimkan ke kantor Marcella di Equity Tower.
“Pada bulan Maret 2025 saya sudah tidak lagi menggunakan jasa Adhiya,” ujar jaksa membacakan keterangan Marcella dalam BAP.
Menanggapi hal itu, Marcella menyatakan sebagian konten disetujui langsung, sementara sebagian lainnya direvisi atau tidak ditanggapi sebelum diposting.
Sebagai informasi, Junaedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara, yakni korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI, serta korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.
Jaksa menyebut para terdakwa menjalankan skema non-yuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini publik negatif terhadap penanganan perkara-perkara tersebut. HUM/GIT


