JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dugaan suap proyek jalur kereta api Direktorat Jenderal Perkeretaapian setelah penyidikan dikembangkan dari OTT pemerasan jual beli jabatan, Selasa 20 Januari 2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara suap DJKA ke tahap penyidikan.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah dinaikkan ke penyidikan,” kata Asep saat jumpa pers di gedung KPK.
Menurut KPK, dalam perkara suap proyek jalur kereta api, Sudewo diduga menerima commitment fee saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut Sudewo merupakan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana terkait proyek pembangunan jalur kereta api.
“Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi.
Dalam penanganan perkara tersebut, Sudewo telah dua kali diperiksa oleh KPK, yakni pada Rabu 27 Agustus 2025 dan Senin 22 September 2025.
Seusai pemeriksaan terakhir, Sudewo sempat membantah menerima dana di luar penghasilan resminya dan menyebut seluruh penerimaan telah dijelaskan dalam pemeriksaan sebelumnya.
Sementara itu, pada hari yang sama, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara pemerasan jual beli jabatan perangkat desa setelah terjaring operasi tangkap tangan. HUM/GIT


