MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

BNN Bongkar Produksi Vape Berisi Liquid Narkoba di Apartemen Jakarta Selatan

Publisher: Redaktur 17 Januari 2026 4 Min Read
Share
BNN menunjukkan barang bukti produksi vape berisi liquid narkoba di apartemen Jakarta Selatan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Badan Narkotika Nasional membongkar praktik produksi vape berisi liquid narkoba di sebuah apartemen Jakarta Selatan dan menangkap dua warga negara asing setelah penyelidikan intensif bersama Bea Cukai, Kamis 15 Januari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan sekitar pukul 16.20 WIB setelah petugas melakukan penyelidikan selama sepekan terhadap aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Penindakan berawal dari pengawasan terhadap pergerakan salah satu pelaku berinisial TKG yang membawa koper dan ransel hingga ke lokasi apartemen.

Petugas kemudian mencurigai isi koper yang dibawa pelaku dan melakukan pengawasan berlanjut hingga ke unit apartemen tersebut.

Sementara itu, pelaku lain berinisial MK diketahui telah lebih dahulu berada di unit apartemen sejak Selasa 13 Januari 2026.

Setelah kedua pelaku berada di lokasi yang sama, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti terkait produksi vape narkoba.

Baca Juga:  Kantor Imigrasi Semarang Terbitkan 63.117 Paspor per Oktober 2023

Direktur Psikotropika dan Prekusor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Brigjen Aldrin Hutabarat menjelaskan, petugas menemukan ribuan cartridge vape dari koper yang dibawa pelaku.

“Jadi kita berangkatnya dari koper ini. Dari koper ini kita temukan, ini adalah sebuah cartridge untuk dimasukkan di vape electric. Itu sebanyak enam bungkus plastik yang masing-masing berjumlah 500. Jadi kalau dikali enam, sudah ada di sini 3.000 cartridge,” ujar Brigjen Aldrin, Jumat 16 Januari 2026.

Selain cartridge, petugas juga menyita satu jerigen berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate dengan volume sekitar 4.919,5 mililiter.

“Tapi isinya ini kita ambil sampel untuk kita uji lab. Jadi tim kami dua orang langsung meluncur ke Puslab BNN di Lido. Jadi ada kurang lebih 10 mililiter kita ambil,” jelasnya.

Baca Juga:  Imigrasi Obok-Obok WNA di Mojokerto, Mulai Perusahaan hingga Hotel Didatangi

Menurut Aldrin, zat etomidate memiliki dampak berbahaya terhadap sistem saraf otak dan dapat menyebabkan gangguan pernapasan hingga kematian jika disalahgunakan.

“Jadi efeknya itu bisa memberikan efek anestesi, menekan sistem saraf otak, gangguan pernapasan, potensi ketergantungan, kejang, koma, bahkan sampai kematian,” tuturnya.

Hasil interogasi sementara mengungkap kedua warga negara asing tersebut berperan membawa serta mengolah cairan etomidate ke dalam cartridge vape.

“Kalau hasil interogasi sementara, kedua pelaku ini adalah membawa barang, baik itu kandungan narkotika jenis etomidate,” katanya.

Ia menambahkan aksi tersebut dilakukan atas perintah pelaku lain berinisial A yang kini masih dalam pengejaran dan diduga bagian dari jaringan internasional.

“Jadi ini merupakan jaringan internasional. Baik itu bahan cair ini maupun cartridge adalah dari luar negeri. Pelaku pun warga negara asing,” jelasnya.

Baca Juga:  Timpora Kota Semarang Gelar Operasi Gabungan, Sasar Perusahaan Pekerjakan WNA, Pastikan Izin Tinggal Sesuai Peruntukan

BNN memperkirakan dari 3.000 cartridge vape yang disita, aparat telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa karena satu cartridge berpotensi dikonsumsi oleh tiga hingga lima orang.

“Kalau dikalikan 3.000 cartridge dan lima pengguna, berarti ada 15.000 jiwa anak bangsa yang berhasil diselamatkan,” ungkap Aldrin.

Ia menyebut etomidate termasuk narkotika golongan II sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.

Dari sisi ekonomi, nilai omzet peredaran vape narkoba tersebut diperkirakan mencapai Rp 18 miliar dengan harga jual per unit berkisar Rp 4 juta hingga Rp 6 juta.

Kedua pelaku kini dijerat pasal berat dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. HUM/GIT

TAGGED: apartemen jaksel, BNN, etomidate, Jakarta Selatan, liquid narkoba, narkotika golongan dua, pengungkapan kasus, penyelundupan narkoba, vape narkoba, Warga Negara Asing
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian
7 Agustus 2026
25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG
7 Agustus 2026
Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas
6 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan
7 Agustus 2026
Sahroni Dorong RUU Perampasan Aset Ketimbang Hukuman Mati Koruptor, Fokus Pulihkan Uang Negara
6 Agustus 2026
Yusril: Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Diatur UU, Hakim Tetap Pertimbangkan Keadilan
6 Agustus 2026
Belasan Relawan Dapur MBG di Bima Diduga Terpapar Hepatitis, Puskesmas Rekomendasikan Penggantian
6 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Perkuat sinergi lintas instansi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari resmi menjalin kerja sama dengan DPMPTSP dan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Konawe, Kolaka Utara, serta Bombana dalam penandatanganan Nota Kesepakatan di Claro Hotel Kendari, Rabu (5/8/2026).
Imigrasi

Imigrasi Kendari Perkuat Integrasi Layanan, Gandeng Tiga Daerah Optimalkan Data Keimigrasian

Nasional

25 Siswa dan Guru di Bogor Diduga Keracunan Usai Santap Menu MBG

Hukum

Roy Suryo Kembali Gagal di Praperadilan, Gugatan Ganti Rugi Tak Diterima PN Jakarta Selatan

Korupsi

MAKI Dukung MUI: Koruptor Layak Dihukum Mati dan Seluruh Asetnya Dirampas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?