MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kontestan Indonesian Idol 2025 Terseret Dugaan Pemerkosaan Siswi SMA di Belu

Publisher: Redaktur 17 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ilustrasi
Ad imageAd image

BELU, Memoindonesia.co.id  – Kontestan Top 6 Indonesian Idol 2025 Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota dilaporkan terseret kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Kamis 15 Januari 2026.

Kasus dugaan pemerkosaan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu.

“Terlapor itu Roy Mali cs. Kasusnya sudah dalam tahap penyelidikan dengan memeriksa korban dan saksi-saksi,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Belu AKP Rio Penggabean.

Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan dugaan pemerkosaan melibatkan tiga orang terlapor, yakni Roy Mali cs.

Baca Juga:  PKS Kawal Kasus Pembunuhan Anak Politikus di Cilegon hingga Persidangan

Peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, pada Minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat para terlapor dan korban berpesta minuman keras.

Saat korban dalam kondisi tidak sadar, para terlapor diduga melakukan pemerkosaan, namun seluruh rangkaian peristiwa tersebut masih terus didalami penyidik.

Terkait dugaan keterlibatan Piche Kota, Astawa menegaskan hal itu masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.

“Informasi tersebut masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” tutur Astawa.

Selain itu, Polres Belu telah menjalankan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban, pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti.

Baca Juga:  Guru Besar UGM Tersandung Skandal Kekerasan Seksual, Terancam Skors atau Pemberhentian Tetap

Ia menegaskan komitmen jajarannya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Astawa.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi serta menghormati privasi korban demi menjaga kondisi psikologisnya.

“Saya jamin proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami,” pungkas Astawa. HUM/GIT

TAGGED: belu, indonesian idol, kasus pidana, Kekerasan Seksual, NTT, pemerkosaan siswi, piche kota, polres belu, roy mali, siswi sma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Pejabat Bea Cukai Akui Pakai Duit Suap Impor, Sempat Khawatir Dipantau KPK
11 Juni 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara
11 Juni 2026
Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia
11 Juni 2026
Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar
11 Juni 2026
10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya
11 Juni 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasus Andrie Yunus, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Empat Terdakwa Divonis Penjara

Nasional

Bahlil Minta MBG Tak Dipelesetkan Jadi Mas Bahlil Ganteng, Sebut Program Ini Mulia

Hukum

Terapis Spa Diduga Intip PIN ATM, Rekening Tonny Soegiono Terkuras Rp 1,2 Miliar

Hukum

10 WNI Positif Narkoba dari Bangkok Ditangkap BNN di Soetta, Ini Fakta Lengkapnya

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?