JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Hery Sudarmanto masih menerima uang pemerasan izin tenaga kerja asing dengan menampungnya melalui rekening kerabat meski telah pensiun, Jumat, 16 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik tersebut dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil pungutan tidak resmi.
“Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya,” kata Budi Prasetyo.
Selain itu, KPK juga menduga Hery menggunakan nama kerabatnya saat melakukan pembelian aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ujar Budi.
Menurutnya, pola pungutan tidak resmi tersebut telah berlangsung lama dan masih dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK pada 2025.
“Pola pungutan tidak resmi seperti ini diduga sudah berlangsung lama, dan pola itu masih terus dilakukan hingga perkara ini terungkap oleh KPK tahun 2025,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyebut Hery Sudarmanto masih menerima aliran uang meski telah pensiun dengan total penerimaan diduga mencapai Rp 12 miliar.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata Budi.
Ia menambahkan, Hery diduga menerima uang dari para agen TKA sejak menjabat Direktur PPTKA Kemnaker hingga menduduki berbagai posisi strategis, bahkan aliran dana tersebut masih diterima hingga 2025.
Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing yang diduga terjadi sepanjang 2019-2023 dengan total uang terkumpul sekitar Rp 53 miliar. HUM/GIT


