MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Terdakwa Kasus Suap Migor Beli Rubicon Pakai Nama Eks Asisten Pribadi

Publisher: Redaktur 15 Januari 2026 3 Min Read
Share
Saksi memberikan keterangan dalam sidang kasus suap dan TPPU minyak goreng di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng Ariyanto Bakri membeli mobil Rubicon menggunakan nama eks asisten pribadinya, Maya Kurniawati, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 14 Januari 2026.

Hal itu terungkap saat Maya Kurniawati dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.

Dalam persidangan, jaksa mempertanyakan kepemilikan kendaraan yang tercatat atas nama saksi.

“Saksi ada tidak membeli mobil Fortuner yang dibelikan Ariyanto digunakan atas nama saksi?” tanya jaksa.

“Fortuner tidak ada,” jawab Maya.

“Jadi yang ada apa? Mobil apa yang ada atas nama saksi?” tanya jaksa.

Baca Juga:  SERASI: Inovasi Terbaru Imigrasi Jakarta Barat untuk Memudahkan Pengawasan Orang Asing

“Rubicon,” jawab Maya.

Jaksa kemudian mendalami alasan pembelian mobil Rubicon tersebut yang dilakukan saat Maya masih menjadi asisten pribadi Ariyanto.

“Kenapa alasannya mobil itu diberikan atas nama saksi?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

“Itu inisiatif dari terdakwa Ariyanto?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

Selain itu, Maya mengaku pernah menukarkan valuta asing di money changer atas perintah Ariyanto dan Marcella, namun tidak mengetahui total nilai uang yang ditukarkan.

“Saksi tahu total jumlah yang saksi tukarkan?” tanya jaksa.

“Tidak tahu,” jawab Maya.

Jaksa juga mendalami penggunaan uang hasil penukaran valuta asing tersebut. Maya menyebut uang itu digunakan untuk kebutuhan pribadi Marcella.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

“Kas dalam hal ini AALF?” tanya jaksa.

“Bukan, keperluan pribadi Ibu Marcella,” jawab Maya.

“Terus saksi transfer ke rekening Bu Marcella?” tanya jaksa.

“Tidak, saya gunakan untuk membayar yang diinstruksikan Ibu Marcella,” jawab Maya.

“Jadi untuk apa?” tanya jaksa.

“Untuk bayar invoice-invoice kayak invoice potong rambut, makeup,” jawab Maya.

Majelis hakim turut mendalami penggunaan uang tersebut, termasuk untuk pembayaran angsuran kendaraan.

“Coba saksi tahu nggak untuk apa-apa saja, misalnya untuk potong rambut, apa lagi yang Saudara tahu?” tanya hakim.

“Untuk tagihan bulanan, Pak, seperti asuransi, listrik,” jawab Maya.

“Apalagi? Tadi Pak jaksa tanya untuk mobil ada nggak?” tanya hakim.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Buka Peluang Sita Akun Medsos Richard Lee Dalam Kasus Perlindungan Konsumen

“Kalau angsuran mobil ada,” jawab Maya.

“Mobil yang mana?” tanya hakim.

“Yaris,” jawab Maya.

Dalam perkara ini, pengacara Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil atau bahan minyak goreng.

Jaksa menyebut suap tersebut diberikan Marcella bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto Bakri, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Selain itu, Marcella, Ariyanto, dan M Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki, dan Tian Bahtiar didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. HUM/GIT

TAGGED: ⁠Ariyanto Bakri, eks asisten pribadi, Jakarta, kasus migor, ⁠Marcella Santoso, Pengadilan Tipikor, Rubicon, sidang tipikor, suap migor, TPPU migor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang Saat Rapat dengan Komisi III DPR
15 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor
15 Januari 2026
Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK
15 Januari 2026
Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR
15 Januari 2026
Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang
15 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Ungkap Peran Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024
13 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Majelis Hakim Cek Langsung Ferrari dan Harley Davidson dalam Sidang Kasus Migor

Kejaksaan

Daftar Lengkap 19 Kajari Dimutasi Jaksa Agung, Salah Satunya Eks Jaksa KPK

Hukum

Hakim Ad Hoc Adukan Tunjangan Tak Berubah 13 Tahun ke Komisi III DPR

Hukum

Komisi III DPR Tindak Lanjuti Aduan Hakim Ad Hoc dengan Syarat Tak Mogok Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?