JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi III DPR RI menindaklanjuti aduan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia terkait tunjangan kerja dengan syarat tidak ada mogok sidang, saat rapat dengar pendapat umum, Rabu 14 Januari 2026.
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengatakan pihaknya telah mendengar seluruh masukan yang disampaikan para hakim ad hoc dalam rapat tersebut.
“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.
Menurutnya, usulan yang disampaikan para hakim ad hoc akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi kepada pemerintah dan lembaga terkait.
Namun demikian, Komisi III DPR RI meminta jaminan agar tidak ada hakim ad hoc yang melakukan mogok kerja dalam memperjuangkan aspirasinya.
“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” ujarnya.
Ia menambahkan, perjuangan tetap dapat dilakukan tanpa menghentikan jalannya persidangan.
“Jikapun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambahnya.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi serta melakukan kajian terhadap Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023.
Evaluasi tersebut khususnya menyangkut penyesuaian pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc, antara lain tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, serta hak non-gaji lainnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI juga meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang menyampaikan aspirasi sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. HUM/GIT


