JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Pajak oleh KPK yang terkait dugaan pelanggaran hukum pegawai pajak dan penanganan kasus korupsi di KPP Madya Jakarta Utara, Rabu 14 Januari 2026.
Purbaya menyatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum atas dugaan pelanggaran yang dilakukan pegawai pajak.
“Emang kenapa? Ya mungkin ada pelanggaran ya lihat saja prosesnya seperti apa,” katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan.
Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan tetap memberikan pendampingan hukum kepada para tersangka karena masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Keuangan.
“Tapi yang jelas kan ini geledah-geledah, periksa-periksa, tapi kalau saya ditanya kenapa kamu bilang akan mendampingi secara hukum, itu kan masih pegawai Kementerian Keuangan,” ujar Purbaya.
Ia menegaskan pendampingan dilakukan tanpa intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Sebelum diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih bagian Kementerian Keuangan, jadi kita mendampingi terus, tapi tidak ada intervensi,” tegasnya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung langkah hukum yang dilakukan KPK terkait penggeledahan tersebut.
“Sehubungan dengan kegiatan penggeledahan oleh penyidik KPK di lingkungan DJP, kami bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan yang diperlukan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak di KPP Madya Jakarta Utara dengan potensi kebocoran pajak hampir Rp 60 miliar.
Kasus bermula saat PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban pajak tahun 2023, yang kemudian berujung pada pemeriksaan, sanggahan, dan dugaan tawar-menawar pengaturan pajak. HUM/GIT


