MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Publisher: Redaktur 14 Januari 2026 2 Min Read
Share
Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Rohadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu 14 Januari 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Rohadi diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Budi.

Selain Rohadi, penyidik KPK juga memanggil enam orang saksi lain dari pihak swasta. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Capres Pilpres 2024: Anies, Prabowo, Ganjar Diundang KPK, Adu Gagasan Anti Korupsi 17 Januari

Adapun enam saksi dari pihak swasta yang turut dipanggil yakni Nia Sari Yanti selaku wiraswasta, Adi Purwo Direktur CV Mancur Berdikari, Mardian Direktur CV Lor Jaya, Nadih Direktur CV Singkil Berkah Anugerah, Rudin Direktur PT Tirta Jaya Mandiri, serta Hafiz Dulloh Direktur CV Barok Konstruksi.

Sementara itu, KPK terus mendalami perkara suap tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi lainnya. Sehari sebelumnya, penyidik KPK memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Iin Farihin.

“Diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujar Budi Prasetyo.

Selain Iin Farihin, penyidik KPK juga telah memeriksa Nyumarno selaku anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam Kasus Jatah Preman Rp 7 Miliar

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Nyumarno dilakukan untuk mendalami dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.

KPK menduga Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar yang direncanakan untuk proyek tahun 2026.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. HUM/GIT

TAGGED: Ade Kuswara, Bupati Bekasi, Gedung Merah Putih, Jakarta, Kasus suap, KPK, Pemkab Bekasi, saksi kpk, sekcam kedungwaringin
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan
28 Februari 2026
Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Jawa Timur

Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

1
Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?