MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 14 Januari 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Jenderal MPR RI, M Fahmi, sebagai saksi dalam pengusutan dugaan gratifikasi dengan tersangka Ma’ruf Cahyono, Rabu 14 Januari 2026.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyebut M Fahmi merupakan aparatur sipil negara yang pernah menjabat sebagai Kabag Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

“MF, PNS atau mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ungkap Budi.

Selain M Fahmi, penyidik KPK juga memanggil dua saksi lain yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi Biro Umum MPR RI dan Fauzul Akhyar dari pihak swasta.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Segera Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bank BJB, Mobil Mewah dan Moge Sudah Disita

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi.

Sementara itu, sehari sebelumnya KPK telah memanggil Heri Herawan selaku mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI sebagai saksi.

Selain Heri, penyidik juga memeriksa Zakaria yang merupakan mantan staf Ma’ruf Cahyono serta Burham Wahyono selaku PNS pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

Seperti diketahui, KPK tengah mengusut dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan MPR RI dan telah menetapkan Ma’ruf Cahyono selaku Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019-2021 sebagai tersangka.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai dengan 2021,” ujar Budi Prasetyo.

Baca Juga:  IPW Melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK, Sahroni Yakin Tak Ada Motif Politik

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah menyatakan perkara tersebut merupakan kasus lama yang terjadi pada periode 2019-2021 dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR RI.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama dan tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena menjadi tanggung jawab administratif Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu,” ujarnya. HUM/GIT

TAGGED: Gedung Merah Putih, Gratifikasi, Jakarta, korupsi mpr, KPK, ma'ruf cahyono, pengadaan barang, saksi kpk, setjen mpr
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan
28 Februari 2026
Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional
28 Februari 2026
Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita
28 Februari 2026
Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia
28 Februari 2026
Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska di Pekanbaru Terancam Dipecat
28 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Surabaya, Aldy Blaviandy, membagikan takjil kepada pengendara yang melintas di depan Kantor Golkar Surabaya.
Jawa Timur

Golkar Surabaya Bersama AMPG Turun ke Jalan, Tebar Takjil dan Kepedulian di Tengah Bulan Ramadan

Pemerintahan

Seskab Teddy Wijaya Klarifikasi Anggaran MBG Tidak Kurangi Dana Pendidikan Nasional

Bareskrim

Bareskrim Gagalkan Pelarian Ko Erwin ke Malaysia, Uang dan RM 20 Ribu Disita

1
Hukum

Pelarian Ko Erwin Bandar Sabu Berakhir di Tanjung Balai, Ditembak saat Kabur ke Malaysia

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?