JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Terdakwa penyuap dalam kasus suap pengelolaan hutan, Djunaidi Nur, divonis 2 tahun 4 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti menyuap eks Direktur Utama Industri Hutan V Dicky Yuana Rady, Rabu 14 Januari 2026.
Ketua majelis hakim Teddy Windiartono menyatakan Djunaidi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Djunaidi Nur oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan,” ujar Teddy saat membacakan amar putusan.
Selain pidana badan, majelis hakim juga menghukum Djunaidi membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Pidana denda sejumlah Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” katanya.
Hakim menyatakan total uang yang diberikan Djunaidi kepada Dicky Yuana Rady senilai SGD 199 ribu atau setara Rp 2,5 miliar. Uang tersebut diserahkan dalam dua kali pemberian dan digunakan untuk membeli stik golf serta melunasi pembayaran mobil Rubicon.
Sementara itu, asisten pribadi Djunaidi, Aditya Simaputra, juga dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. HUM/GIT


