JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Berkas perkara eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel dan 10 tersangka lain kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dan dijadwalkan mulai disidangkan, Selasa, 13 Januari 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan telah diregister oleh kepaniteraan.
“Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister perkara atas nama Immanuel Ebenezer Gerungan dengan nomor register 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst,” ujar Andi dalam keterangan tertulis.
Menurutnya, sidang perdana Noel dan 10 terdakwa lainnya akan digelar pada Senin, 19 Januari 2026.
“Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2026,” katanya.
Selain Noel, terdakwa lain dalam perkara ini yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.
Kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan ini disebut telah berlangsung sejak 2019. Biaya pengurusan sertifikasi yang seharusnya Rp 275 ribu diduga melonjak hingga Rp 6 juta.
KPK menyatakan selisih biaya tersebut mengalir ke sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 81 miliar. Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru sehingga total tersangka dalam perkara ini berjumlah 14 orang. HUM/GIT


