JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan segera menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat, 9 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.
“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Namun hingga kini besaran kerugian negara masih dihitung.
“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucap Budi.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah diperiksa KPK saat masih berstatus sebagai saksi dan dicegah bepergian ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.
Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.
Namun, kuota tambahan itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.
KPK juga menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun serta telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara tersebut. HUM/GIT


