MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Segera Tahan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex Tersangka Korupsi Kuota Haji

Publisher: Redaktur 10 Januari 2026 2 Min Read
Share
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK memastikan segera menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024, Jumat, 9 Januari 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penahanan dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan efektif.

“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif,” kata Budi di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Selain itu, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Namun hingga kini besaran kerugian negara masih dihitung.

Baca Juga:  Saran Satir Boyamin ke Pimpinan KPK: Cuti Healing Aja Ketimbang Blunder

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ucap Budi.

Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex telah diperiksa KPK saat masih berstatus sebagai saksi dan dicegah bepergian ke luar negeri sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut menjabat Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi untuk mengurangi antrean jemaah haji reguler.

Namun, kuota tambahan itu dibagi rata oleh Kementerian Agama, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca Juga:  KPK Dalami Dugaan Oknum Pegawai OJK Terlibat Kasus Korupsi CSR BI

Padahal Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menyebut sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024.

KPK juga menyebut terdapat dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun serta telah menyita rumah, mobil, dan uang dolar terkait perkara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: gus alex, Jakarta, kasus haji 2024, Kemenag, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, penahanan kpk, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang
11 Januari 2026
Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur
10 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang
11 Januari 2026
PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas
10 Januari 2026
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat
10 Januari 2026
KPK OTT Pegawai Pajak di Kantor Pajak Jakarta Utara
10 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Gunung Semeru Erupsi dengan Letusan Setinggi 700 Meter
9 Januari 2026
Motif Pramugari Gadungan di Jakarta Demi Menyenangkan Hati Orang Tua
9 Januari 2026
Sindikat Love Scamming Sleman Raup Rp 10 Miliar per Bulan Jual Konten Pornografi
8 Januari 2026
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Terkait Dugaan Penistaan Agama
9 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Habiburokhman: KUHP-KUHAP Baru Jamin Pandji Pragiwaksono Tak Dipidana Sewenang-wenang

Petugas imigrasi melayani pemohon paspor rangkaian Hari Bhkati Imigrasi.
Imigrasi

Peringati Hari Bakti Imigrasi ke-76, Imigrasi Semarang Buka Paspor Simpatik di Hari Libur

Politik

PDI-P Luncurkan Logo Banteng Barata pada HUT Ke-53 dan Rakernas

Korupsi

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?