MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Eks Penyidik Dorong Bongkar Sindikat

Publisher: Redaktur 10 Januari 2026 2 Min Read
Share
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji dan diminta membongkar sindikat yang terlibat, Sabtu, 10 Januari 2026.

Mantan penyidik KPK Praswad Nugraha menilai pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting.

“Sebagai salah seorang penyidik yang pernah menangani kasus terkait dengan korupsi haji pada era sebelumnya, saya memandang bahwa pembongkaran perkara korupsi kuota haji secara tuntas menjadi hal yang sangat penting,” kata Praswad kepada wartawan.

Menurutnya, penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka merupakan langkah kunci yang tepat karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji.

Baca Juga:  438 Pejabat Fungsional di Direktorat Jenderal Imigrasi Dimutasi

“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK,” ujarnya.

Selain itu, Praswad menilai penetapan tersangka akan membawa perubahan kondisi sosial politik yang selama ini rawan intervensi dalam pengungkapan kasus korupsi haji.

“Melalui penetapan tersangka maka akan terdapat perubahan kondisi sosial politik yang selama ini terjadi sehingga mengakibatkan kondisi rawan intervensi,” jelasnya.

Ia menambahkan penetapan tersangka bukan berarti pengungkapan kasus telah selesai dan KPK harus menunjukkan keseriusan penanganan perkara.

“Penetapan tersangka ini adalah langkah kunci, tetapi bukan menandakan akhir dari pengungkapan kasus korupsi kuota haji yang terjadi saat ini,” katanya.

Baca Juga:  KPK Ternyata Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah, Ada Apa?

Menurut dia, KPK perlu melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk penahanan, pelimpahan perkara ke pengadilan, serta membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar.

“Bahkan, KPK harus mampu membongkar sindikasi korupsi kuota haji yang mengakar di kementerian terkait,” tuturnya.

Sementara itu, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024, yakni Yaqut Cholil Qoumas selaku mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Baca Juga:  KPK Tangkap Hakim dalam Operasi Tangkap Tangan di Depok

Kasus ini berkaitan dengan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 yang diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu Joko Widodo melakukan lobi ke Arab Saudi. HUM/GIT

TAGGED: gus alex, Jakarta, kasus haji, korupsi kuota, KPK, Kuota Haji 2024, mantan menag, Praswad Nugraha, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Bareskrim Polri Ungkap Penipuan E-Tilang Palsu, Operator Digaji Kripto
26 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja
26 Februari 2026
Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin
26 Februari 2026
Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup
26 Februari 2026
Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka
26 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Waka BGN Ingatkan SPPG Tak Gunakan Mobil Operasional untuk Belanja

Politik

Golkar Berduka Atas Wafatnya Alex Noerdin

Korupsi

Terdakwa Korupsi Pasar Cinde Alex Noerdin Meninggal, Perkara Pidana Ditutup

Bareskrim

Pengembangan Kasus E-Tilang Palsu, Bareskrim Tetapkan Lima Tersangka

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?