JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama dalam materi stand up comedy bertajuk Mens Rea, Kamis 8 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama.
“Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” kata Budi saat dihubungi.
Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan sangkaan Pasal 300 dan atau Pasal 301 KUHP dan atau Pasal 242 KUHP dan atau Pasal 243 KUHP.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Sementara itu, Budi menambahkan penyidik akan melakukan klarifikasi serta analisis terhadap barang bukti yang ada.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi. Beri ruang bagi penyelidik dan penyidik dalam proses penegakan hukum,” jelasnya.
Adapun pelapor dalam perkara ini adalah Angkatan Muda Nahdlatul Ulama bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Presidium Angkatan Muda NU Rizki Abdul Rahman Wahid menyebut laporan dibuat karena materi yang disampaikan dinilai menimbulkan kegaduhan dan berpotensi memecah belah.
“Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik, dan memecah belah bangsa ini. Itu kan keresahan terhadap, khususnya kami sebagai anak bangsa, anak Nahdliyin, pun juga teman saya sebagai Aliansi Muda Muhammadiyah,” kata Rizki kepada wartawan.
Hingga berita ini diturunkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut meski telah dihubungi melalui akun media sosialnya. HUM/GIT


