MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Putusan PN dan PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum Pengesahan Mardiono Pimpin PPP

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
Logo Partai Persatuan Pembangunan.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Gugatan terhadap SK Menteri Hukum RI yang mengesahkan Muhamad Mardiono dan Taj Yasin sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030 dinyatakan selesai dan berkekuatan hukum tetap oleh PN dan PTUN Jakarta, Kamis 8 Januari 2026.

Pengacara PPP, Syifaus Syarif, mengatakan dua putusan tersebut semakin menguatkan keberlakuan SK Menkum yang mengesahkan kepengurusan DPP PPP periode 2025-2030.

Ia menegaskan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut bukan kemenangan individu, melainkan kemenangan seluruh kader PPP di Indonesia.

“Sudah saatnya bahu membahu bergandengan tangan untuk fokus membesarkan partai dan menyukseskan agenda-agenda partai dengan menghindari hal-hal yang merugikan institusi,” kata Syarif dalam keterangannya.

Baca Juga:  Dokter Richard Lee Ditetapkan Tersangka Usai Dilaporkan Dokter Detektif

Menurutnya, putusan PN Nomor 678/Pdt-Sus-Parpol/2025/PN Jkt.Pst yang diperkuat dengan putusan PTUN Nomor 373/G/2025/PTUN.JKT menegaskan kedudukan hukum Ketua Umum PPP secara de facto dan de jure berada di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.

“Seluruh biaya perkara juga dibebankan kepada Penggugat,” jelasnya.

Syarif menambahkan, Ketua Umum PPP diharapkan tetap konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan organisasi ke depan.

“Saya kira Ketum PPP harus tetap istiqomah, tegas, merangkul, dan konsisten menjalankan konstitusi partai untuk penataan PPP ke depan,” tegasnya.

Ia juga menghormati apabila masih ada pihak yang menempuh upaya hukum lanjutan, namun meminta agar tidak mengganggu agenda kepartaian.

Baca Juga:  Jokowi Harap Kasus Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Diselesaikan Lewat RJ

“Namun jangan sampai menghalangi kerja-kerja elektoral kepartaian,” pungkasnya.

Sebelumnya, M Zainul Arifin menggugat Muhamad Mardiono dan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas ke PTUN dan PN Jakarta terkait SK DPP PPP, namun perkara tersebut telah diputus dan dicabut. HUM/GIT

TAGGED: dpp ppp, hukum politik, Jakarta, Ketum PPP, Mardiono, pn jakarta, PPP, PTUN Jakarta, sengketa parpol, sk menkum
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?