MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Pemeriksaan dr Richard Lee di Polda Metro Jaya Dihentikan di Pertanyaan Ke-73

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 2 Min Read
Share
dr Richard Lee.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Pemeriksaan dokter sekaligus selebgram dr Richard Lee sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dihentikan sementara setelah menjawab 73 pertanyaan karena alasan kesehatan, Kamis 8 Januari 2026.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Reonald Simanjuntak mengatakan penghentian pemeriksaan diputuskan penyidik pada pukul 00.00 WIB.

“Berdasarkan keputusan dari penyidik, pada pukul 00.00 WIB pemeriksaan dihentikan di pertanyaan ke-73,” ujar Reonald kepada wartawan.

Menurutnya, penyidik sebenarnya telah menyiapkan 83 pertanyaan untuk Richard Lee. Namun, pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan mengaku kurang enak badan.

“Penyidik telah menanyakan 73 pertanyaan dari total 83 pertanyaan. Pemeriksaan dihentikan karena saudara RL merasa kurang enak badan saat mendekati pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Baca Juga:  Sidang Dakwaan Delpedro Marhaen Kasus Dugaan Penghasutan Digelar di PN Jakarta Pusat

Selain itu, Reonald menyebut pihak pendamping hukum Richard Lee meminta agar pemeriksaan dihentikan sementara untuk memberikan waktu istirahat.

“Pemeriksaan akan dijadwalkan kembali pada minggu depan atau di waktu lain untuk melanjutkan hingga pertanyaan ke-83,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada 15 Desember 2025.

Kasus tersebut berawal dari perseteruan antara dr Richard Lee dengan dr Samira Farahnaz atau Dokter Detektif. Keduanya saling melaporkan dan kini sama-sama berstatus tersangka dalam perkara berbeda.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 saksi guna menguatkan pembuktian perkara. HUM/GIT

Baca Juga:  Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
TAGGED: doktefif, dokter selebgram, hukum kesehatan, Jakarta, kasus kesehatan, pemeriksaan tersangka, penyidikan polisi, perlindungan konsumen, Polda Metro Jaya, richard lee
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan 17 Tahun di Malang Ditangkap di Rumah Kos
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Headlines

Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?