JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 dan menegaskan proses berjalan meski muncul dinamika di tingkat pimpinan lembaga, Rabu, 7 Januari 2026.
Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota melalui lobi Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi.
Kuota tambahan tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun, mengingat sebelum penambahan kuota Indonesia hanya memperoleh 221.000 jemaah pada tahun 2024.
Setelah adanya tambahan, total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah, namun pembagiannya dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sehingga pada praktiknya kuota haji reguler tercatat 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah.
KPK menilai kebijakan tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 serta menimbulkan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, dan uang dolar, serta menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji khusus yang diduga merupakan uang percepatan.
Uang tersebut awalnya disetor pihak travel kepada oknum Kementerian Agama dan dikembalikan karena kekhawatiran terkait Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pengumpulan bukti ke Arab Saudi, namun hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.
KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour, karena keterangannya dibutuhkan sebagai saksi.
Menanggapi isu perbedaan sikap pimpinan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan satu suara dalam penanganan perkara tersebut.
“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo.
Ia menambahkan penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya unsur pembuktian secara menyeluruh agar proses hukum berjalan kuat.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut dinamika perbedaan pendapat dalam penanganan perkara merupakan hal wajar dan tidak menghambat proses penyidikan.
“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini,” kata Fitroh.
Fitroh menegaskan tidak ada kendala berarti, serta menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dihitung. HUM/GIT


