MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dinamika Pimpinan KPK Dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Publisher: Redaktur 8 Januari 2026 3 Min Read
Share
Pimpinan KPK menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2024.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK melanjutkan penyidikan dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024 dan menegaskan proses berjalan meski muncul dinamika di tingkat pimpinan lembaga, Rabu, 7 Januari 2026.

Kasus dugaan korupsi ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji tahun 2024 saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama, setelah Indonesia memperoleh tambahan kuota melalui lobi Presiden RI Joko Widodo ke Arab Saudi.

Kuota tambahan tersebut awalnya ditujukan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun, mengingat sebelum penambahan kuota Indonesia hanya memperoleh 221.000 jemaah pada tahun 2024.

Setelah adanya tambahan, total kuota haji Indonesia tahun 2024 menjadi 241.000 jemaah, namun pembagiannya dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan haji khusus.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Usut Laporan Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional, sehingga pada praktiknya kuota haji reguler tercatat 213.320 jemaah dan haji khusus 27.680 jemaah.

KPK menilai kebijakan tersebut mengakibatkan 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat pada 2024 serta menimbulkan dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.

Selain itu, KPK telah menyita sejumlah aset berupa rumah, kendaraan, dan uang dolar, serta menerima pengembalian dana dari beberapa biro perjalanan haji khusus yang diduga merupakan uang percepatan.

Uang tersebut awalnya disetor pihak travel kepada oknum Kementerian Agama dan dikembalikan karena kekhawatiran terkait Panitia Khusus Haji DPR tahun 2024.

Baca Juga:  Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Intervensi OTT KPK Pejabat Pajak Jakarta Utara

Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan pengumpulan bukti ke Arab Saudi, namun hingga kini belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut.

KPK telah mencegah tiga orang ke luar negeri, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour, karena keterangannya dibutuhkan sebagai saksi.

Menanggapi isu perbedaan sikap pimpinan, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan seluruh pimpinan satu suara dalam penanganan perkara tersebut.

“Ya itu kan informasi, prinsipnya nggak ada. Tidak ada terbelah. Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyelidikan, semuanya satu suara. Bulat gitu,” ujar Setyo.

Baca Juga:  KPK Jebloskan Mantan Wali Kota Bandung ke Lapas Sukamiskin

Ia menambahkan penetapan tersangka masih menunggu terpenuhinya unsur pembuktian secara menyeluruh agar proses hukum berjalan kuat.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut dinamika perbedaan pendapat dalam penanganan perkara merupakan hal wajar dan tidak menghambat proses penyidikan.

“Ya, itu biasa dalam sebuah dinamika, begitu. Itu itu biasa di setiap kasus pun tidak hanya kasus ini,” kata Fitroh.

Fitroh menegaskan tidak ada kendala berarti, serta menyebut Badan Pemeriksa Keuangan telah sepakat bahwa kerugian negara dalam perkara tersebut dapat dihitung. HUM/GIT

TAGGED: haji 2024, Jakarta, Kerugian Negara, korupsi haji, KPK, Kuota Haji, kuota tambahan, Penyidikan KPK, Pimpinan KPK, Yaqut Cholil
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Budi Hartanto (kiri), Kakanwil baru BPN Sultra bersama istri dan Kakanwil sebelumnya, Rahmat bersama istri usai sertijab di aula kanwil pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Sertijab Kanwil BPN Sultra: Budi Hartanto Komitmen Percepat dan Pertegas Kepastian Hukum
23 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi
23 Februari 2026
MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling
23 Februari 2026
Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama
23 Februari 2026
Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda
23 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Saksi Sebut Nadiem Transfer Dana Tambahan ke Stafsus dari Rekening Pribadi

Nasional

MBG Tidak Dibagikan Selama Libur Lebaran, Diganti Paket Bundling

Nasional

Kalender Tanggal Merah Maret 2026 Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hukum

Sidang Perdana YouTuber Resbob Didakwa 4 Tahun Penjara Kasus Hinaan Suku Sunda

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?