JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Libur nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Januari 2026 jatuh pada hari Jumat sehingga masyarakat berkesempatan menikmati long weekend selama tiga hari berturut-turut, Jumat 16 Januari 2026.
Selain libur Tahun Baru, Januari 2026 kembali menghadirkan tanggal merah untuk memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW sesuai Surat Keputusan Bersama tiga menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Libur Isra Mikraj 2026 ditetapkan hanya satu hari tanpa cuti bersama dan jatuh pada Jumat, 16 Januari 2026, sehingga berlanjut dengan libur akhir pekan.
Adapun rangkaian libur panjang tersebut dimulai pada Jumat, 16 Januari 2026, dilanjutkan Sabtu, 17 Januari 2026, dan Minggu, 18 Januari 2026.
Untuk menambah waktu libur, pekerja dapat mengajukan cuti pada Kamis, 15 Januari 2026, sehingga libur dapat dinikmati selama empat hari berturut-turut.
Pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja atau karyawan mengurangi hak cuti tahunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan ketetapan SKB tiga menteri, tahun 2026 memiliki total 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. HUM/GIT


