MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Jaksa Sebut Nadiem Tahu Chromebook Tak Efektif di Daerah 3T Demi Kepentingan Bisnis

Publisher: Redaktur 6 Januari 2026 2 Min Read
Share
Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Nadiem tampak tenang saat berjalan memasuki ruang sidang.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Jaksa menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Senin, 5 Januari 2026.

Jaksa menyatakan pengadaan laptop Chromebook tersebut dijalankan Nadiem semata-mata untuk kepentingan bisnis.

“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ia menambahkan, pengadaan tersebut dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.

Baca Juga:  HBA Ke-63, Mengenal Kejaksaan Indonesia dari Masa Ke Masa

Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun ajaran 2020–2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.

“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.

Jaksa menyatakan dana tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Gojek yang didirikannya.

Menurut jaksa, sumber dana berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 786.999.428.

Baca Juga:  KPK Usut Pihak yang Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker

“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga,” kata jaksa.

Pengacara Nadiem membantah keterlibatan kliennya dalam tindak pidana korupsi serta membantah adanya penambahan kekayaan sebesar Rp 809 miliar.

Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.

Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar. HUM/GIT

TAGGED: cd management, Chromebook, daerah 3T, dakwaan jaksa, Jakarta, jaksa, kepentingan bisnis, korupsi pendidikan, Nadiem Makarim, Pengadilan Tipikor
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?