JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Jaksa menyebut mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal untuk proses belajar mengajar di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, Senin, 5 Januari 2026.
Jaksa menyatakan pengadaan laptop Chromebook tersebut dijalankan Nadiem semata-mata untuk kepentingan bisnis.
“Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, pengadaan tersebut dilakukan agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa.
Jaksa menyebut pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun ajaran 2020–2022 telah memperkaya Nadiem sebesar Rp 809 miliar.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia sehingga telah memperkaya terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa.
Jaksa menyatakan dana tersebut diperoleh Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Gojek yang didirikannya.
Menurut jaksa, sumber dana berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa sebesar USD 786.999.428.
“Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 berupa perolehan harta jenis surat berharga,” kata jaksa.
Pengacara Nadiem membantah keterlibatan kliennya dalam tindak pidana korupsi serta membantah adanya penambahan kekayaan sebesar Rp 809 miliar.
Dalam perkara ini, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Kerugian tersebut berasal dari kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1,5 triliun serta pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621 miliar. HUM/GIT


