JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Partai Demokrat resmi melaporkan empat akun media sosial ke Polda Metro Jaya terkait tudingan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono terlibat dalam isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Selasa, 6 Januari 2026.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief mengatakan laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan menggunakan pasal dalam KUHP baru.
“Bahwa rencana kita akan melaporkan akun-akun tersebut dengan UU IT yaitu Pasal 28 jo 45 ternyata telah ada Putusan MK No 155, bahwa MK telah membuat frasa bahwa kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana,” kata Andi Arief kepada wartawan.
Ia menambahkan, setelah dilakukan pembahasan dengan tim siber Polda Metro Jaya, laporan disepakati menggunakan Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo Pasal 264 KUHP baru.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16.
Empat akun media sosial yang dilaporkan yakni akun YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, serta akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Akun @AGRI FANANI disebut menampilkan video berjudul “anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang sejarah RI”, sedangkan akun @Bang bOy YTN mengunggah konten berjudul “kebongkar siasat buruk SBY di balik somasi ke ketua YouTuber Nusantara”.
Sementara itu, akun @KajianOnline mengunggah konten berjudul “SBY resmi jadi tersangka baru fitnah ijazah SBY langsung pingsan sampai dilarikan ke rumah sakit”.
Akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga menuding SBY terlibat dalam isu dugaan ijazah palsu Jokowi melalui Roy Suryo.
“Atas kejadian tersebut korban telah dirugikan, selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan pengaduan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bunyi laporan tersebut.
Sebelumnya, Andi Arief mengaku telah bertemu dengan SBY dan memastikan bahwa Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu sama sekali tidak terlibat dalam isu ijazah Jokowi.
“Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini,” ujarnya.
Partai Demokrat juga telah melayangkan somasi kepada sejumlah akun media sosial dan meminta klarifikasi serta permintaan maaf secara terbuka.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Strategis DPP Partai Demokrat, Ahmad Khoirul Umam, menilai langkah hukum tersebut tepat untuk mencegah fitnah berkembang di ruang publik.
“Pak SBY sama sekali tidak terlibat dan tidak pernah berada di balik isu tersebut. Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi berjalan baik,” kata Umam.
Menurutnya, penyebaran fitnah secara masif oleh akun anonim berpotensi merusak kualitas demokrasi dan membentuk persepsi publik yang menyesatkan.
Ia menegaskan sikap tegas diperlukan agar kebohongan tidak dinormalisasi dalam kehidupan politik. HUM/GIT


