JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru tidak memidanakan kritik pejabat karena dilengkapi aturan pengaman yang menjamin keadilan hukum, Sabtu 3 Januari 2026.
Habiburokhman mengatakan anggapan bahwa KUHP baru dapat memenjarakan masyarakat yang mengkritik pejabat tidak tepat. Menurutnya, regulasi tersebut justru memastikan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipidana.
“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman.
Menurutnya, aturan pengaman pertama tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.
“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” katanya.
Selain itu, aturan pengaman juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.
“Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, pengaman lainnya tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.
“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa, perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya. HUM/GIT


