MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Habiburokhman Tegaskan KUHP Baru Lindungi Kritik Pejabat

Publisher: Redaktur 4 Januari 2026 2 Min Read
Share
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan KUHP dan KUHAP baru tidak memidanakan kritik pejabat karena dilengkapi aturan pengaman yang menjamin keadilan hukum, Sabtu 3 Januari 2026.

Habiburokhman mengatakan anggapan bahwa KUHP baru dapat memenjarakan masyarakat yang mengkritik pejabat tidak tepat. Menurutnya, regulasi tersebut justru memastikan hanya pelaku kejahatan yang dapat dipidana.

“KUHP dan KUHAP baru memastikan hanya orang jahatlah yang bisa dipenjara. Dalam KUHP dan KUHAP baru, sudah dibuat aturan pengaman yang membuat tidak mungkin orang yang hanya mengkritik bisa dipidana,” ujar Habiburokhman.

Menurutnya, aturan pengaman pertama tercantum dalam Pasal 53 ayat (2) KUHP yang mengatur hakim wajib mengedepankan keadilan dibandingkan kepastian hukum semata.

Baca Juga:  Roy Suryo Enggan Temui Jokowi Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah

“Faktanya tidak adil jika orang yang mengkritik harus dihukum. Dalam posisi begitu, hakim tidak perlu menghukum orang yang menyampaikan kritik,” katanya.

Selain itu, aturan pengaman juga diatur dalam Pasal 54 ayat (1) huruf c KUHP yang mewajibkan hakim menilai sikap batin terdakwa saat melakukan perbuatan.

“Jika sikap batin terdakwa mengkritik bukan bermaksud merendahkan martabat orang, maka hakim tidak perlu menghukum orang tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, pengaman lainnya tercantum dalam Pasal 246 KUHAP yang memberikan kewenangan kepada hakim menjatuhkan hukuman pemaafan apabila perbuatan tergolong ringan.

“Mungkin ada orang yang mengkritik dengan data yang tidak benar, tapi maksudnya baik ingin mengingatkan pejabat atau penguasa, perbuatan tersebut jelas kategori ringan, dan hakim bisa menjatuhkan hukuman pemaafan kepada terdakwa,” pungkasnya. HUM/GIT

Baca Juga:  Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
TAGGED: aturan pengaman, Habiburokhman, hukum pidana, Jakarta, keadilan hukum, Komisi III DPR, kritik pejabat, kuhap baru, kuhp baru, pasal kuhp
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
AKBP Hariyanto Resmi Gantikan AKBP Catur Erwin sebagai Plh Kapolres Bima Kota
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

Bareskrim

Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?