MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Tumpukan uang rampasan negara yang dipamerkan Kejaksaan Agung.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang rampasan negara senilai Rp 6,6 triliun yang diserahkan kepada negara merupakan hasil sitaan dan penagihan, bukan uang pinjaman dari perbankan.

Uang tersebut ditata sejak pagi hari dengan pengamanan ketat di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan proses penataan gunungan uang dilakukan sejak dini hari dengan melibatkan banyak personel dan kendaraan pengangkut.

“Prosesnya dari pagi. Dari jam 6 pagi. Truk dari Bank Mandiri saja ada empat atau lima truk. Dari jam 6 itu,” ujar Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim Memanas, KPK Periksa Anggota DPRD Mathur Husyairi

Menurut Anang, proses penataan uang dilakukan dengan pengamanan berlapis. Selain petugas internal Kejaksaan, pihak perbankan juga turut melakukan pengawasan untuk memastikan prosedur berjalan sesuai ketentuan.

“Penjagaan keamanannya melibatkan petugas keamanan, pihak bank juga mengawasi. Pengamanannya ekstra ketat karena nilainya mencapai Rp 6,6 triliun,” jelasnya.

Anang menegaskan seluruh uang yang dipamerkan merupakan uang sitaan dan hasil penagihan Kejaksaan Agung serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan uang yang dipinjam dari bank.

“Semua Rp 6,6 triliun itu uang sitaan, bukan uang pinjaman. Uang tersebut berasal dari sitaan Kejaksaan Agung sebesar Rp 4,28 triliun dan Satgas PKH sebesar Rp 2,4 triliun,” tegas Anang.

Baca Juga:  Suami Sandra Dewi Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini

Ia menjelaskan uang hasil rampasan negara tersebut disimpan dalam rekening milik Kejaksaan. Setelah penyerahan secara simbolis, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara melalui Menteri Keuangan.

“Itu uang Kejaksaan, hasil sitaan dan penagihan. Setelah ini disetorkan ke kas negara,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang senilai Rp 6.625.294.190.469,74 kepada negara. Uang tersebut merupakan akumulasi hasil rampasan perkara tindak pidana korupsi dan denda administratif penyalahgunaan kawasan hutan.

Penyerahan dilakukan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2025, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada publik, kami menyerahkan uang sebesar Rp 6.625.294.190.469,74,” kata Burhanuddin di lokasi.

Baca Juga:  Hadiri Panggilan Kedua Penyidik Kejagung, Sandra Dewi Diperiksa 10 Jam

Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindak penyalahgunaan kawasan hutan demi menjaga kepentingan rakyat dan stabilitas nasional. HUM/GIT

TAGGED: 6 triliun, Jampidsus, Kejaksaan Agung, Korupsi, Rp 6, uang rampasan negara
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?