MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kejagung Periksa Sudirman Said Terkait Dugaan Korupsi Petral

Publisher: Redaktur 25 Desember 2025 3 Min Read
Share
Mantan Menteri ESDM Sudirman Said.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Sudirman Said diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik.

“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman Said saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.

Namun, Sudirman enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya menyebut dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.

Baca Juga:  Kejagung Pastikan Uang Rp 6,6 Triliun Rampasan Negara Bukan Pinjaman Bank

“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009,” jelasnya.

Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Sudirman menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.

“Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum. Keterangan yang saya berikan semoga dapat membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya.

Sebagai informasi, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dibubarkan pada 2015, bertepatan dengan masa jabatan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM. Pembubaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  Sandra Dewi Dipanggil Terkait Kasus Suami Harvey Moeis?

Saat ditanya apakah keterangannya berkaitan dengan pembubaran Petral, Sudirman tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa praktik mafia di sektor migas telah berlangsung cukup lama.

“Saya pernah menjelaskan di berbagai forum publik, tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena pimpinan baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Hal itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas berjalan cukup lama,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan periode waktu yang berbeda.

Baca Juga:  Kejagung Periksa Tom Lembong di Kasus Impor Gula Kemendag Hari Ini

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini tengah disidangkan. HUM/GIT

TAGGED: Kejaksaan Agung, korupsi migas, pemeriksaan saksi, Petral, Sudirman Said
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Bareskrim Geledah Toko Emas Semar dan Rumah Mewah di Nganjuk, Sita 16 Kg Emas
21 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja
21 Februari 2026
Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah
21 Februari 2026
Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung
21 Februari 2026
Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba
21 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Internasional

Buron Interpol Rifaldo Aquino Pontoh Ditangkap di Bali Terkait TPPO Kamboja

Pemerintahan

Menlu Ungkap 8 Ribu Pasukan TNI Dikirim ke Gaza Bertahap, Awal Penempatan di Rafah

Bareskrim

Bareskrim Tangkap Komplotan Perampok Bersenpi Rp 800 Juta di Lampung

Bareskrim

Tamat Karier AKBP Didik gegara Skandal Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?