JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Sudirman Said diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ia mengonfirmasi pemanggilan tersebut dan menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Ya, saya dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penyidikan suatu kasus,” kata Sudirman Said saat dikonfirmasi, Selasa 23 Desember 2025.
Namun, Sudirman enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaan yang dijalaninya. Ia hanya menyebut dimintai keterangan terkait perannya saat menjabat sebagai Senior Vice President (SVP) Kepala Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina (Persero) pada periode 2008–2009.
“Saya tidak bisa menjelaskan substansi diskusi, tetapi saya diminta keterangan sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) pada tahun 2008–2009,” jelasnya.
Ia menyebut pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih lima jam. Sudirman menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
“Sebagai warga negara yang baik, saya mendukung penegakan hukum. Keterangan yang saya berikan semoga dapat membuat duduk perkara menjadi lebih jelas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dibubarkan pada 2015, bertepatan dengan masa jabatan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM. Pembubaran tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola sektor minyak dan gas bumi.
Saat ditanya apakah keterangannya berkaitan dengan pembubaran Petral, Sudirman tidak menjelaskan secara rinci. Ia hanya menyampaikan bahwa praktik mafia di sektor migas telah berlangsung cukup lama.
“Saya pernah menjelaskan di berbagai forum publik, tujuan mereformasi tata kelola supply chain pada waktu itu tidak terlaksana dengan baik. Karena pimpinan baru di Pertamina pada tahun 2009 mengamputasi fungsi ISC. Hal itu yang menyebabkan praktik yang sering disebut mafia migas berjalan cukup lama,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung memang tengah mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang oleh Petral. Penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) dengan periode waktu yang berbeda.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebut penanganan kasus Petral merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang saat ini tengah disidangkan. HUM/GIT

