JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran dana nonbujeter pengadaan iklan Bank BUMD yang diduga mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Usai pemeriksaan tersebut, KPK membuka peluang memanggil anggota DPR RI Atalia Praratya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan terhadap Atalia Praratya terbuka dilakukan setelah penyidik memeriksa Ridwan Kamil.
“Tentu terbuka kemungkinan untuk KPK kemudian melakukan pemanggilan kepada Saudari AT,” kata Budi kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2025.
Atalia Praratya diketahui merupakan istri Ridwan Kamil. Keduanya saat ini tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama Bandung.
Namun demikian, Budi belum memastikan waktu pemanggilan Atalia. Menurutnya, langkah tersebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Nanti kita akan lihat perkembangannya seperti apa dan penyidik pasti akan mendalami secara menyeluruh sejak awal proses pengondisian dalam pengadaan barang dan jasa,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik juga mendalami pengelolaan dana nonbujeter di Corporate Secretary Bank BJB, termasuk peruntukan dan pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut.
“Pengelolaan dana nonbujeter di Corsec BJB seperti apa manajemennya, diperuntukkan untuk siapa dan apa saja, itu menjadi fokus penyidik untuk didalami secara menyeluruh,” tambahnya.
Nama lain yang sempat muncul dalam perkara ini adalah Lisa Mariana, yang diduga turut menerima aliran dana dari Ridwan Kamil. Saat ditanya apakah ada pihak lain selain Lisa, Budi menyatakan hal tersebut masih dalam pendalaman.
“Belum bisa kami sebutkan. Mungkin ada, ini masih terus didalami aliran ke mana saja,” katanya.
Budi menegaskan, KPK bekerja dengan prinsip follow the money. Artinya, siapa pun yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut dapat dipanggil untuk dimintai keterangan.
“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang menjadi dasar penyidik untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara maupun aliran uang,” imbuhnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap dana nonbujeter senilai sekitar Rp 200 miliar yang bersumber dari anggaran pengadaan iklan Bank BJB diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil.
Atas temuan tersebut, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ridwan Kamil yang diduga berasal dari dana nonbujeter.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartono, serta tiga pihak swasta, yaitu Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
Perbuatan para tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar. Saat ini, para tersangka belum ditahan dan telah dicegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi selama enam bulan. HUM/GIT

