JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari yang berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.
Salah satu OTT di Banten menyeret oknum jaksa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).
OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut delapan orang lainnya terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.
Perkara tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan WN Korsel di Banten.
Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.
Anang menegaskan ketiga oknum jaksa tersebut telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Pemberhentian berlaku hingga perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk penghentian hak gaji.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan menjadikannya sebagai momentum bersih-bersih internal institusi. Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat tindak pidana serta menjamin proses hukum dan etik berjalan secara bersamaan.
Sementara itu, OTT kedua dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. OTT ketiga berlangsung di Kalimantan Selatan dengan enam orang diamankan dan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara.
KPK menegaskan seluruh OTT tersebut masih dalam proses pendalaman, dan sebagian perkara telah dikoordinasikan serta diserahkan kepada instansi berwenang untuk kelanjutan penyidikan. HUM/GIT

