MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Hattrick OTT Sehari, Oknum Jaksa Banten Jadi Tersangka Kasus Pemerasan WN Korsel

Publisher: Redaktur 21 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung baru KPK.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tiga operasi tangkap tangan (OTT) dalam satu hari yang berlangsung di Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan.

Salah satu OTT di Banten menyeret oknum jaksa yang kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan (WN Korsel).

OTT pertama dilakukan KPK di wilayah Banten pada Rabu 17 Desember 2025 sore. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk satu aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut delapan orang lainnya terdiri atas dua penasihat hukum dan enam pihak swasta.

Baca Juga:  Sindir KPK OTT, MAKI Tantang Ungkap Kasus 'Big Fish'

Perkara tersebut kemudian dilanjutkan penyidikannya oleh Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan penanganan perkara ITE yang melibatkan WN Korsel di Banten.

Tiga di antaranya merupakan oknum jaksa, yakni Kasipidum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten Rivaldo Valini, serta Kasubag Daskrimti Kejati Banten Redy Zulkarnaen. Dua tersangka lainnya adalah pengacara Didik Feriyanto dan penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Anang menegaskan ketiga oknum jaksa tersebut telah diberhentikan sementara sejak Jumat (19/12/2025). Pemberhentian berlaku hingga perkara berkekuatan hukum tetap, termasuk penghentian hak gaji.

Baca Juga:  Dua Skandal di Kemendikbud: Nadiem Tersangka Kasus Laptop, KPK Kejar Korupsi Google Cloud

Jaksa Agung ST Burhanuddin, lanjut Anang, telah mengetahui peristiwa OTT tersebut dan menjadikannya sebagai momentum bersih-bersih internal institusi. Kejagung memastikan tidak akan melindungi oknum yang terlibat tindak pidana serta menjamin proses hukum dan etik berjalan secara bersamaan.

Sementara itu, OTT kedua dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi dengan mengamankan sepuluh orang, salah satunya Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. OTT ketiga berlangsung di Kalimantan Selatan dengan enam orang diamankan dan diperiksa di Polres Hulu Sungai Utara.

KPK menegaskan seluruh OTT tersebut masih dalam proses pendalaman, dan sebagian perkara telah dikoordinasikan serta diserahkan kepada instansi berwenang untuk kelanjutan penyidikan. HUM/GIT

Baca Juga:  2 Hari Berturut-turut, Hasto Diperiksa Maraton di KPK
TAGGED: Banten, Herdian Malda Ksastria, kabupaten bekasi, Kalimantan Selatan, Kejaksaan Agung, Kejari Kabupaten Tangerang, Kejati Banten, KPK, oknum jaksa, OTT, pemerasan WN Korsel, Redy Zulkarnaen, Rivaldo Valini
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan
23 Maret 2026
Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar
23 Maret 2026
PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
23 Maret 2026
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK
23 Maret 2026
Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas Disorot, KPK Dinilai Tidak Transparan
23 Maret 2026
Marco Bezzecchi Dominasi MotoGP Brasil 2026, Pimpin Klasemen Usai Menang
23 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Dirjen PPTR Lampri dan Dirjen Sengketa Iljas serta Kakanwil BPN Jatim Asep Heri berfoto bersama dengan jajaran dan staf Kantor Pertanahan Surabaya II yang sejak pagi tetap buka memberikan pelayanan meski di suasan liburan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pertanahan

Dirjen PPTR Lampri “Pulang Kampung” ke BPN Krembangan, Kenangan Lama Menguatkan Komitmen Layanan

Jajaran Kantor Pertanahan Surabaya I foyo bersama dengan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri.
Headlines

Dirjen PPTR dan Sengketa Pastikan  Pelayanan Prioritas Selama Libur  Lebaran Berjalan Lancar

Hukum

PSHK Dorong Prajurit TNI Pelaku Penyiraman Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum

Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah Usai 7 Hari di Rutan KPK

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?