JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan di Banten.
Tiga tersangka di antaranya merupakan oknum jaksa yang sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pihaknya telah menerima penyerahan tiga orang yang terjaring OTT KPK di Banten pada Kamis 18 Desember 2025. Selain tersangka, Kejagung juga menerima barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 941 juta.
“Sementara ini yang diperoleh dari penyerahan di KPK sebesar Rp 941 juta,” kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat 19 Desember 2025.
Anang menjelaskan, dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga di antaranya merupakan oknum jaksa di wilayah Banten. Adapun rincian kelima tersangka tersebut sebagai berikut:
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK
- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RV
- Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten berinisial RZ
- Pengacara berinisial DF
- Penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS
Diketahui, DF, MS, dan oknum jaksa RZ merupakan tiga pihak yang terjaring OTT KPK beberapa waktu lalu.
Menurut Anang, para oknum jaksa tersebut diduga tidak profesional dalam menangani perkara dengan melakukan transaksi serta pemerasan terhadap pihak yang berperkara.
“Ini terkait penanganan perkara tindak pidana umum ITE yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, serta tersangkanya terdiri dari warga negara asing dan warga negara Indonesia,” jelas Anang.
Ia menambahkan, dalam proses penanganan perkara tersebut, jaksa diduga melakukan transaksi dan pemerasan, sehingga uang yang disita diduga berasal dari praktik tersebut.
Uang senilai Rp 941 juta itu diketahui bersumber dari TA yang merupakan warga negara Indonesia dan CL yang merupakan warga negara Korea Selatan.
Keduanya telah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana ITE yang saat ini masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. HUM/GIT

