MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Publisher: Redaktur 30 Oktober 2024 5 Min Read
Share
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di tahun 2015-2016.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka korupsi terkait impor gula di tahun 2015-2016. Jaksa menyebut pria yang karib disapa Tom Lembong itu menyalahi aturan yang ternyata diteken sendiri oleh dirinya.

Dalam jumpa pers di Kejagung pada Selasa, 29 Oktober 2024, Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) mengatakan Tom Lembong melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Charles Sitorus dalam jabatannya sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) saat peristiwa pidana yang disangkakan itu terjadi.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Selanjutnya disebut UU Tipikor).

Dengan jeratan pasal itu maka keduanya terancam hukuman maksimal seumur hidup penjara. Berikut isi pasalnya:

Pasal 2 ayat (1)
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Baca Juga:  Kejagung Diminta Periksa Eks Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Rp 193,7 Triliun

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Duduk Perkara
Produk gula sendiri terdiri dari 3 jenis, yaitu:
1. Gula Kristal Mentah (GKM)
2. Gula Kristal Rafinasi (GKR)
3. Gula Kristal Putih (GKP)

Mudahnya adalah GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung. Nah, menurut Kejagung, Tom Lembong yang saat itu menjabat Mendag memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM padahal secara aturan yang diizinkan melakukan impor adalah BUMN.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 (Selanjutnya disebut Permendag Nomor 117 Tahun 2015) tentang Ketentuan Impor Gula yang menggantikan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 527/MPP/Kep/9/2004 tentang Ketentuan Impor Gula. Permendag Nomor 117 Tahun 2015 itu ditandatangani Tom Lembong sebagai Mendag saat itu.

Baca Juga:  Kepala BPPD Sidoarjo Hadiri Panggilan KPK terkait Kasus Pemotongan Insentif ASN

Pasal 2 dalam Permendag Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan impor gula dibatasi. Selain dibatasi, impor gula harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian.

Pada Pasal 4 disebutkan bahwa impor GKP hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP. Tak sembarangan juga, impor GKP itu hanya bisa dilakukan oleh BUMN sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 ayat (2), yang isinya sebagai berikut:

Impor Gula Kristal Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c hanya dapat dilakukan oleh BUMN pemilik API-U (Angka Pengenal Importir Umum) setelah mendapat Persetujuan Impor dari Menteri.

Lantas apa peran Tom Lembong?
Pada akhir Desember 2015, berlangsung rapar koordinasi bidang perekonomian yang salah satu pembahasannya adalah pada tahun 2016 Indonesia akan kekurangan GKP sebanyak 200 ribu ton sehingga diperlukan impor untuk stabilisasi harga dan pemenuhan stok. Merujuk pada aturan di atas, seharusnya Indonesia melakukan impor GKP langsung melalui BUMN dalam hal ini PT PPI.

Baca Juga:  KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rugikan Negara Rp 100 M

Namun, menurut Kejagung, Tom Lembong malah memberikan izin impor GKM pada sejumlah perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian. GKM itu lantas diolah korporasi-korporasi itu menjadi GKP.

“Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), Persetujuan Impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung,” kata Abdul Qohar.

“Setelah perusahaan-perusahaan swasta tersebut mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut, padahal gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor dengan harga Rp 16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi yang sebesar Rp 13.000/kg, dan tidak dilakukan melalui operasi pasar,” imbuhnya Abdul Qohar.

Abdul Qohar menyebut dari perbuatan itu PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Selain itu dia menyebutkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 400 miliar yang dihitung dari nilai keuntungan perusahaan-perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara atau BUMN, dalam hal ini PT PPI. HUM/GIT

TAGGED: impor gula, Kejagung, Kejaksaan Agung, Korupsi, Mantan Menteri Perdagangan, Mendag, periode 2015-2016, Tersangka, Thomas Trikasih Lembong
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Waspada! Beredar Link Palsu BSU Rp 600 Ribu, Kemnaker Ingatkan Bahaya Phishing
15 Juli 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak
15 Juli 2025
Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris
15 Juli 2025
Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang
15 Juli 2025
Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal
15 Juli 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

Jokowi Bugar dan Sehat Walafiat Usai Libur Panjang Bersama Cucu, Bantah Hoaks Meninggal Dunia
13 Juli 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan didampingi istri memberikan sambutan pada acara pisah sambut beberapa waktu lalu.
Estafet Kepemimpinan di Kantor Pertanahan Kupang, Wawas Setiawan Siap Tancap Gas Lanjutkan Reforma Agraria Inklusif
14 Juli 2025
Nusron saat menjadi pembicara kunci dalam Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta,
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Alumni PMII Jadi Motor Penggerak Keadilan Agraria dan Ekonomi Umat
14 Juli 2025
Kepala Kantor Rarif Setiawan, S.ST., M.H., bersilaturahmi ke kediaman ulama kharismatik Gresik, Habib Abu Bakar Bin Ali Assegaf.
Rangkul Ulama Besar Gresik, Kepala BPN Gresik Pacu Sertifikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
13 Juli 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Terungkap! Kondisi KMP Tunu Pratama Jaya di Dasar Selat Bali: Utuh, Terbalik, dan Tanpa Tumpahan Minyak

Kejaksaan

Nadiem Makarim Tiba di Kejagung Didampingi Hotman Paris

Peristiwa

Pencarian Kapal Rombongan DPRD Mentawai yang Terbalik Dilanjutkan, 11 Orang Masih Hilang

Peristiwa

Pencarian Belasan Penumpang KMP Tunu yang Hilang Diperluas: Fokus ke Alas Purwo dan Upaya Pengangkatan Bangkai Kapal

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?