MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Puluhan Miliar Tak Menguap: Imigrasi Atambua dan Bea Cukai Buktikan Efektivitas Pengawasan Perbatasan

Publisher: Admin 17 Desember 2025 3 Min Read
Share
Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Jajaran Bea Cukai bersama Imigrasi Atambua menggelar jumpa pers hasil tangkapan.
Ad imageAd image

ATAMBUA, NTT, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Atambua, bersama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT menggelar konferensi pers di Kantor Bea Cukai Atambua pada Selasa, 16 Desember 2025.

Forum ini menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kedaulatan wilayah perbatasan melalui penindakan tegas terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang menyalahgunakan izin tinggal untuk aktivitas ilegal.

Setelah menggagalkan jaringan peredaran rokok ilegal berskala besar dengan pengamanan 11 juta batang rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Marlboro berpita cukai palsu.

Kronologi operasi berawal dari pengawasan intensif Kanim Atambua. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Putu Agus Eka Putra, menjelaskan bahwa penggagalan dan penemuan penimbunan serta dugaan upaya pendistribusian rokok ilegal berpita cukai palsu.

Baca Juga:  Imigrasi Atambua Raih Penghargaan Bhakti Chandra Pratama atas Sinergi Unggul Gagalkan Penyelundupan

Pengukapan ini berangkat dari hasil pengawasan dan penangkapan 3 WNA asal China oleh personel Imigrasi Atambua pada tanggal 4 Desember 2025.

Atas dasar informasi dan bukti yang berkembang dari hasil penanganan kasus tersebut, Bea Cukai Atambua bersama jajaran Polres Belu melakukan pengembangan investigasi.

Pengembangan inilah yang akhirnya mengantarkan tim gabungan pada penemuan lokasi pergudangan yang didalamnya ditemukan timbunan 11 juta batang rokok ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB dan NTT, R. Fadjar Donny Tjahjadi, menyampaikan apresiasi tinggi atas kerja sama seluruh pihak, termasuk Imigrasi Atambua.

Baca Juga:  Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu

“Keberhasilan rekan-rekan di Bea Cukai Atambua dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal ini merupakan upaya terus menerus (continuous effort). Ini adalah pesan tegas bahwa Bea Cukai tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah perbatasan,” ungkap Fadjar.

Merespons hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Nusa Tenggara Timur, Arvin Gumilang, menyatakan bahwa keberhasilan operasi ini adalah contoh nyata implementasi pengelolaan perbatasan yang terintegrasi.

“Imigrasi memiliki peran vital dalam pengawasan orang asing dan lintas batas. Dukungan analisis data keimigrasian dan personel kami dalam operasi bersama ini membuktikan bahwa kejahatan lintas negara, seperti penyelundupan, harus ditangani dengan pendekatan kolaboratif dari hulu ke hilir,” jelasnya.

Baca Juga:  BNN RI Resmikan Laboratorium Narkotika Baru di Bangkalan

Berkat kolaborasi yang erat ini, tiga tersangka WNA asal Tiongkok telah diamankan dan menghadapi pasal 54 dan/atau 56 UU Cukai dengan ancaman pidana 1-5 tahun penjara. Kanim Atambua juga mengkaji penerapan sanksi administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp12,3 miliar. Operasi ini mengirim sinyal kuat bahwa ruang gerak pelaku kejahatan lintas negara di perbatasan akan semakin sempit dengan sinergi solid antarinstansi penegak hukum. HUM/BAD

TAGGED: Bea Cukai, Ditjen Imigrasi NTT, Imigrasi Atambua, Pengawasan Perbatasan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut
2 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri
2 Februari 2026
Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota
2 Februari 2026
Prabowo Bahas Isu Nasional dan Global Bersama Sejumlah Tokoh di Kertanegara
2 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Serahkan Bukti 2 Putrinya Anak Kandung Ruben Onsu ke Polisi
1 Februari 2026
Kaesang Pangarep Umumkan Tujuh Kader Baru PSI saat Rakernas di Makassar
1 Februari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Interpol Terbitkan Red Notice Riza Chalid, Buron Korupsi Tata Kelola Minyak Ditelusuri

Hukum

Anggota Banser Jadi Korban Pengeroyokan, Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka di Tangerang Kota

Hukum

Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan di Tangerang Kota

Hukum

Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah, Asal-usul Whip Pink Tetap Diusut

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?