MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

KPK Geledah Tiga Lokasi di Lampung Tengah, Sita Dokumen Kasus Suap Bupati Ardito

Publisher: Redaktur 17 Desember 2025 2 Min Read
Share
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Lampung Tengah dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan secara maraton di tiga titik dan penyidik mengamankan sejumlah dokumen sebagai barang bukti.

“Dari penggeledahan yang dilakukan secara maraton di tiga titik tersebut, KPK mengamankan sejumlah dokumen,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 16 Desember 2025.

Dokumen-dokumen yang disita tersebut selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh tim penyidik untuk mendukung proses pengungkapan perkara. Namun, KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan.

Baca Juga:  Eks Wamenaker Noel Jalani Sidang Dakwaan Pemerasan Sertifikasi K3

“Dari dokumen-dokumen itu, tim penyidik nanti akan melakukan telaah dan analisis untuk mendukung pengungkapan perkara ini,” ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030. KPK menduga Ardito mematok fee proyek sebesar 15 hingga 20 persen sejak dilantik pada Februari 2025.

KPK menduga Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek-proyek tersebut diduga diarahkan kepada perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito pada Pilkada Lampung Tengah.

Baca Juga:  KPK Obok-Obok Pemkab Lamongan: Lima Pejabat Dipanggil Terkait Korupsi Pembangunan Gedung

Dalam rentang waktu Februari hingga November 2025, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan Ranu Hari Prasetyo selaku adik Ardito.

Selain itu, Ardito juga diduga menerima uang sebesar Rp 500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk dana operasional bupati sebesar Rp 500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sebesar Rp 5,25 miliar.

Adapun lima tersangka dalam perkara ini adalah:

  1. Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030,
  2. Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah,
  3. Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah,
  4. Anton Wibowo selaku Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat bupati,
  5. Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT Elkaka Mandiri. HUM/GIT
Baca Juga:  Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan Versi Lama, Menkum Akan Kaji
TAGGED: Anton Wibowo, Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, fee proyek, KPK, Mohamad Lukman Sjamsuri, Ranu Hari Prasetyo, Riki Hendra Saputra
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Duduk Perkara Korupsi Tambang Kalteng yang Menjerat Samin Tan
28 Maret 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara
28 Maret 2026
KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
28 Maret 2026
Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi
28 Maret 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jejak ‘Crazy Rich’ Samin Tan: Dulu Lolos Kasus di KPK, Kini Tersangka Kejagung

Korupsi

Eks Sekretaris MA Nurhadi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 7 Tahun Penjara

Korupsi

KPK Minta Maaf atas Pengalihan Status Tahanan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas

Hukum

Eks Sekretaris MA Nurhadi Tantang Jaksa Sumpah Mubahalah Hadapi Dakwaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?