BANDUNG, Memoindonesia.co.id – Anggota DPR RI Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Berdasarkan data pengadilan, gugatan cerai Atalia Praratya tercatat dengan nomor perkara 6572/Pdt.G/2025/PA.Bdg. Sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 17 Desember 2025.
Kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, membenarkan adanya gugatan cerai tersebut. Ia menyatakan kliennya telah memberikan kuasa hukum untuk mendampingi proses persidangan.
“Pada prinsipnya, saya, Debi Agusfriansa selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Ibu Atalia Praratya atau yang biasa dikenal Bu Cinta, menyampaikan bahwa klien kami telah mempercayai kami untuk mewakili dan atau mendampingi beliau dalam proses gugatan ini,” kata Debi, Selasa 16 Desember 2025.
Debi menegaskan, Atalia Praratya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan siap mengikuti tahapan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Beliau sangat menghormati proses hukum dan persidangan yang akan berlangsung besok,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait gugatan cerai tersebut. HUM/GIT

