JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa 16 Desember 2025.
Agenda sidang pertama adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Informasi tersebut tercantum dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Nadiem Anwar Makarim, jaksa penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap tiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa tersebut yakni Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 Mulyatsyah, serta Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek Ibrahim Arief.
Perkara Nadiem Anwar Makarim dan tiga terdakwa lainnya didakwa dalam berkas penuntutan terpisah.
Perkara tersebut diadili oleh majelis hakim yang diketuai Purwanto S Abdullah dengan anggota Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra.
Sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tetap dilanjutkan setelah hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Anwar Makarim.
Hakim menyatakan penyidikan dan penahanan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Nadiem Anwar Makarim telah sesuai dengan prosedur hukum. HUM/GIT

