MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 2 Min Read
Share
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.

“Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Jumat 12 Desember 2025.

Michael Wisnu Wardhana langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Polisi Turunkan 1.978 Personel Jaga Demo Relawan Ganjar di Patung Kuda

Susatyo menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak membuat maupun memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang bersifat mudah terbakar. Selain itu, manajemen perusahaan juga dinilai lalai dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tersangka tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo.

Selain itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta tidak melengkapi bangunan dengan sistem keselamatan yang memadai.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 siang. Api diketahui bersumber dari ruang inventaris lantai 1 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo).

Baca Juga:  Polisi: Tidak Ada Baku Tembak atau Ledakan di Sarinah pada 3 Maret 2024

Baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan secara bertumpuk di ruangan tersebut. Baterai kemudian terjatuh dan menimbulkan percikan api yang menyambar baterai lain yang masih layak pakai. Api lalu membesar dan menjalar ke lantai-lantai gedung lainnya.

Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang terjebak dan kehabisan napas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Utama, Dirut Terra Drone tersangka, Kapolres Metro Jakarta Pusat, kebakaran maut Jakarta Pusat, kebakaran Terra Drone, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Michael Wisnu Wardhana, PT Terra Drone Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
KPK Dalami Dugaan Penukaran Uang Miliaran Ridwan Kamil Saat Menjabat Gubernur Jawa Barat
31 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu
31 Januari 2026
Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak
31 Januari 2026
Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang
31 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Debat Sengit Pasha dan Wamen PPPA Veronica Tan Soal Program Pemberdayaan Perempuan
30 Januari 2026
Purbaya Yudhi Sadewa Rombak 36 Pejabat Kemenkeu
29 Januari 2026
Petugas imigrasi mengawal keempat WNA Tajikistan yang masih dalam hubungan satu keluarga untuk dilakukan deportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, untuk dipulangkan ke negara asal.
Langgar Aturan Keimigrasian, Empat WNA Tajikistan Dideportasi Petugas Imigrasi Semarang
29 Januari 2026
Adies Kadir Jadi Hakim MK, Adela Kanasya Berpeluang Gantikan Kursi Ayahnya di DPR
29 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Sarwendah Dicecar 16 Pertanyaan di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Hukum

Sarwendah Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Laporan Ruben Onsu

Gaya Hidup

Penampilan Gisel Makin Menyala Usai Tanam Benang dan Sedot Lemak

Hukum

Ditjenpas Tegaskan Ammar Zoni Tetap Kembali ke Nusakambangan Usai Sidang

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?