MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Dirut PT Terra Drone Indonesia Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Terancam Penjara Seumur Hidup

Publisher: Redaktur 13 Desember 2025 2 Min Read
Share
Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran maut.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Kepolisian menetapkan Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, sebagai tersangka dalam kasus kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta Pusat. Akibat peristiwa tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian berat pada tingkat manajemen perusahaan.

“Sebagai tersangka adalah MWW, sebagai Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Jumat 12 Desember 2025.

Michael Wisnu Wardhana langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

Baca Juga:  Polisi Turunkan 1.978 Personel Jaga Demo Relawan Ganjar di Patung Kuda

Susatyo menjelaskan bahwa tersangka diduga tidak membuat maupun memastikan penerapan standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai drone yang bersifat mudah terbakar. Selain itu, manajemen perusahaan juga dinilai lalai dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja.

“Tersangka tidak menunjuk petugas K3 dan tidak melakukan pelatihan keselamatan,” kata Susatyo.

Selain itu, tersangka juga tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar, tidak menyediakan pintu darurat, tidak memastikan jalur evakuasi berfungsi, serta tidak melengkapi bangunan dengan sistem keselamatan yang memadai.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa 9 Desember 2025 siang. Api diketahui bersumber dari ruang inventaris lantai 1 yang digunakan sebagai tempat penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer (LiPo).

Baca Juga:  Dokter PPDS UI Rekam Mahasiswi Mandi, Jadi Tersangka dan Ditahan Polisi

Baterai yang sudah dalam kondisi rusak disimpan secara bertumpuk di ruangan tersebut. Baterai kemudian terjatuh dan menimbulkan percikan api yang menyambar baterai lain yang masih layak pakai. Api lalu membesar dan menjalar ke lantai-lantai gedung lainnya.

Akibat kebakaran tersebut, sebanyak 22 orang terjebak dan kehabisan napas hingga meninggal dunia di lokasi kejadian. HUM/GIT

TAGGED: Direktur Utama, Dirut Terra Drone tersangka, Kapolres Metro Jakarta Pusat, kebakaran maut Jakarta Pusat, kebakaran Terra Drone, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, Michael Wisnu Wardhana, PT Terra Drone Indonesia
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025
PN Solo Tolak Permohonan KGPH Purbaya Ganti Nama Jadi Paku Buwono XIV
13 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang
13 Desember 2025
BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S
13 Desember 2025
KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025
13 Desember 2025
KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA
13 Desember 2025

TERPOPULER

Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Kepala BGN Ungkap Identitas Sopir Pengganti Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi
12 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Nasional

Prabowo Tegur Paspampres Saat Kunjungi Posko Pengungsian Banjir Aceh Tamiang

Nasional

BMKG Imbau Pemda-Masyarakat di Bali hingga Jawa Waspada Bibit Siklon Tropis 93S

Imigrasi

KemenImipas Setor PNBP Permasyarakatan Rp 49,7 Miliar hingga November 2025

Korupsi

KPK Audiensi dengan Warga Pati, Sudewo Dituntut Jadi Tersangka Kasus DJKA

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?