JAKARTA, Memoindonesia.co.id — Hari kedua Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Tahun 2025, Selasa (9/12/2025), berlangsung dengan tekanan yang lebih kuat terhadap agenda reformasi pertanahan nasional.
Mengusung tema “Transformasi Pelayanan Berintegritas untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik”, Rakernas tahun ini menempatkan pembahasan kebijakan strategis pada posisi paling depan.
Salah satu sesi paling krusial terjadi pada Kelompok I, yang membahas penyelesaian Pendapatan Diterima Dimuka (PDDM) serta akselerasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesi ini dipimpin Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, yang tampil sebagai pemateri utama sekaligus pengarah diskusi.
Jonahar: “Transformasi tidak bisa ditunda. Kita harus bergerak cepat, tepat, dan bersih.”
Dalam paparannya, Jonahar menegaskan bahwa percepatan penyelesaian PDDM dan kualitas PTSL adalah dua indikator utama integritas layanan pertanahan. Ia menyampaikan bahwa transformasi pelayanan harus dimulai dari pembenahan internal yang tegas dan terukur.
“Transformasi tidak bisa ditunda. PTSL bukan hanya soal target, tetapi tentang kualitas data, kepastian hukum, dan integritas proses. Kita harus bergerak cepat, tepat, dan bersih,” tegas Jonahar di hadapan para peserta Rakernas.
Jonahar juga menekankan pentingnya pengendalian dan penertiban ruang sebagai bagian dari upaya mencegah tumpang tindih tanah, konflik kepemilikan, dan kelemahan administrasi yang selama ini menghambat pelayanan publik.
Didampingi pemateri lainnya—Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Ijas Tedjo Prijono, Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi Informasi Dwi Budi Martono, Penata Pertanahan Ahli Pertama Andi Tenrisau, serta Kepala Biro Hukum Nugraha, Jonahar memimpin sesi pembahasan yang berlangsung dinamis, tajam, dan berorientasi hasil.
RUU Administrasi Pertanahan: Arah Baru Pembenahan Struktur Pertanahan Nasional
Sementara itu, Kelompok III menyoroti percepatan penyusunan RUU Administrasi Pertanahan, regulasi strategis yang telah masuk Prolegnas 2025–2029.
Kesepakatan peserta menegaskan pentingnya RUU ini untuk mewujudkan sistem pertanahan modern yang terintegrasi dan berbasis kepastian hukum.
Beberapa poin yang dipertajam meliputi, penguatan kedudukan masyarakat hukum adat, penerapan sistem pendaftaran tanah positif, integrasi single land administration, percepatan sertipikat elektronik, penataan definisi dan status tanah negara, serta peluang pembentukan peradilan pertanahan.
Untuk mendukung percepatan tersebut, Rakernas menetapkan langkah konkret:
1. Penyusunan SK Tim Perumus RUU;
2. Pembukaan kanal aspirasi publik;
3. Pengumpulan dan kategorisasi saran masyarakat;
4. Penguatan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan DPR RI.
Komitmen Jonahar Menjadi Penegas Arah Reformasi
Kehadiran dan kepemimpinan Jonahar dalam Rakernas kali ini menjadi penanda bahwa Kementerian ATR/BPN sedang memasuki fase reformasi yang lebih serius dan terstruktur.
Penegasan mengenai integritas, kecepatan, dan pembenahan menyeluruh memberikan pesan kuat bahwa transformasi di bidang pertanahan tidak lagi bersifat administratif, melainkan strategis dan fundamental.
Rakernas ATR/BPN 2025 pun ditutup dengan komitmen bersama untuk mengeksekusi seluruh tindak lanjut yang telah disepakati sebagai langkah penting menuju pelayanan pertanahan yang modern, akuntabel, dan berintegritas. HUM/BAD

