JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Imigrasi Soekarno–Hatta memberikan fasilitasi penuh dalam proses pemindahan dua narapidana warga negara Belanda, Siegfried Mets (74) dan Ali Tokman (65), yang tengah menjalani pidana di Indonesia.
Pemindahan ini didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan serta merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi Pemerintah Belanda kepada Presiden Republik Indonesia pada 7 Oktober 2025.
Proses dijalankan melalui koordinasi terpadu yang dipimpin oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan bersama berbagai instansi terkait.
Rangkaian proses pemindahan dimulai pada 6–7 Desember 2025 di Surabaya dengan pengecekan berkas, pemeriksaan kesehatan, serta pengambilan dokumen narapidana Ali Tokman di Lapas Kelas I Surabaya.
Setelah dinyatakan layak bepergian oleh tim medis, Ali Tokman dikawal ketat oleh petugas Ditjen Pemasyarakatan, Brimob, dan petugas Lapas hingga diterbangkan melalui penerbangan Garuda Indonesia GA-315 menuju Jakarta.
Setibanya di Bandara Soekarno–Hatta, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Cipinang untuk proses serah terima. Pada saat yang bersamaan, narapidana Siegfried Mets yang telah berada di Lapas Kelas I Cipinang turut dipersiapkan untuk pemindahan.
Pada 8 Desember 2025, instansi terkait—termasuk Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda, menuntaskan pemeriksaan akhir, persiapan teknis, serta finalisasi dokumen pemindahan.
Serah terima kedua narapidana kepada Pemerintah Belanda dilakukan di Lapas Kelas I Cipinang sebelum mereka diberangkatkan melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airlines yang lepas landas pada pukul 19.25 WIB.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno–Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menyampaikan dukungan penuh terhadap kelancaran proses pemeriksaan keimigrasian dalam kegiatan ini.
“Imigrasi Soekarno–Hatta berkomitmen penuh menjalankan tugasnya, termasuk memfasilitasi pemindahan dua narapidana asing ini atas dasar kemanusiaan. Seluruh tahapan kami pastikan berjalan sesuai ketentuan, menjunjung standar keamanan, serta mengutamakan aspek kemanusiaan. Ini adalah wujud nyata peran Imigrasi dalam mendukung hubungan baik Indonesia dan Belanda,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pemindahan tersebut merupakan hasil dari sinergi kuat antarinstansi.
“Koordinasi yang solid dipimpin oleh Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ditjen Imigrasi, Ditjen Pemasyarakatan, Kejaksaan, Polri, dan Kedutaan Besar Belanda memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat,” tambahnya.
Pemindahan dua narapidana ini merupakan bagian dari implementasi kerja sama bilateral Indonesia–Belanda serta mencerminkan komitmen Indonesia untuk menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.
Terlebih, keduanya memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian khusus: Siegfried Mets memiliki riwayat closed fracture, sedangkan Ali Tokman memiliki riwayat hipertensi dan nefrolitiasis.
Imigrasi Soekarno–Hatta menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah, termasuk dalam bidang diplomasi hukum dan kerja sama internasional, melalui penyediaan layanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berstandar tinggi. HUM/BAD

