JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mahkamah Agung (MA) menolak seluruh permohonan kasasi para terdakwa kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan keuangan negara Rp 300 triliun. Putusan ini menegaskan vonis penjara dan kewajiban membayar uang pengganti bagi para pelaku.
Terdapat 21 terdakwa yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim agung memutuskan secara bulat bahwa para terdakwa harus dihukum sesuai putusan pengadilan tingkat banding.
Kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 berasal dari kerugian kerja sama antara PT Timah dengan smelter swasta dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan perusahaan.
Berikut beberapa vonis MA terhadap terdakwa:
- Harvey Moeis – Vonis PT DKI 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 420 miliar; MA tolak kasasi.
- Helena Lim – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 900 juta; MA tolak kasasi.
- Suwito Gunawan (Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa) – Vonis PT DKI 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 2,2 triliun; MA tolak kasasi.
- Robert Indarto (Dirut PT Sariwiguna Binasentosa) – Vonis PT DKI 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 1,9 triliun; MA tolak kasasi.
- Reza Andriansyah (Dirut PT Refined Bangka Tin) – Vonis PT DKI 10 tahun penjara, denda Rp 750 juta; MA tolak kasasi.
- Suparta (Dirut PT RBT) – Vonis PT DKI 19 tahun penjara; kasasi gugur karena terdakwa meninggal dunia.
Selain itu, MA menolak kasasi terhadap sejumlah terdakwa lainnya, termasuk pejabat PT Timah, PT Tinindo Inter Nusa, dan mantan pejabat ESDM Bangka Belitung, dengan vonis bervariasi antara 4 hingga 20 tahun penjara dan kewajiban membayar denda serta uang pengganti triliunan rupiah.
Putusan ini menegaskan bahwa upaya para terdakwa untuk menghindari hukuman dalam kasus korupsi pengelolaan timah senilai Rp 300 triliun berakhir kandas. HUM/GIT

