JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya ketika wilayahnya sedang dilanda bencana. Ia menyebut tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas.
Rifqinizamy menegaskan bahwa secara etika dan kemanusiaan, seorang kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan masyarakatnya yang sedang mengalami musibah.
“Yang pertama, secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh kepala daerah serta anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026. Karena itu, ia meminta agar keberangkatan Mirwan MS ditelusuri.
“Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD kabupaten, provinsi, kota untuk bepergian ke luar negeri sampai Januari 2026,” ujarnya.
Rifqinizamy menambahkan, perlu ditelusuri apakah Mirwan telah meminta izin kepada Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.
Jika tidak ada izin, Inspektorat Jenderal Kemendagri diminta segera memanggil Mirwan usai kepulangannya.
“Jika tidak (memiliki izin), maka Inspektorat Jenderal Kemendagri segera memanggil yang bersangkutan sepulang umrah dan menelisik persoalan ini,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kasus serupa yang menimpa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah dijatuhi sanksi setelah bepergian ke Jepang tanpa izin Kemendagri.
Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya menyampaikan bahwa Mirwan MS telah mengajukan izin perjalanan luar negeri, tetapi ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Di sisi lain, Partai Gerindra juga mengambil langkah tegas terhadap Mirwan. Sekjen Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partai telah memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.
“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono. HUM/GIT

