MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Komisi II DPR Sentil Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana

Publisher: Redaktur 6 Desember 2025 2 Min Read
Share
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda saat berada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti tindakan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang berangkat umrah bersama keluarganya ketika wilayahnya sedang dilanda bencana. Ia menyebut tindakan tersebut tidak etis dan tidak pantas.

Rifqinizamy menegaskan bahwa secara etika dan kemanusiaan, seorang kepala daerah tidak seharusnya meninggalkan masyarakatnya yang sedang mengalami musibah.

“Yang pertama, secara etika dan kemanusiaan, yang bersangkutan tidak pantas meninggalkan daerahnya di tengah derita warga dan daerahnya yang sedang terkena musibah,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu 6 Desember 2025.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran yang melarang seluruh kepala daerah serta anggota DPRD kabupaten, kota, dan provinsi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri hingga Januari 2026. Karena itu, ia meminta agar keberangkatan Mirwan MS ditelusuri.

Baca Juga:  Kemendagri Turun Tangan Periksa Bupati Aceh Selatan yang Umrah Saat Bencana

“Yang kedua, Menteri Dalam Negeri sebagai mitra Komisi II DPR RI telah menerbitkan surat edaran larangan kepada seluruh kepala daerah, anggota DPRD kabupaten, provinsi, kota untuk bepergian ke luar negeri sampai Januari 2026,” ujarnya.

Rifqinizamy menambahkan, perlu ditelusuri apakah Mirwan telah meminta izin kepada Kemendagri terkait keberangkatannya ke Tanah Suci.

Jika tidak ada izin, Inspektorat Jenderal Kemendagri diminta segera memanggil Mirwan usai kepulangannya.

“Jika tidak (memiliki izin), maka Inspektorat Jenderal Kemendagri segera memanggil yang bersangkutan sepulang umrah dan menelisik persoalan ini,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kasus serupa yang menimpa Bupati Indramayu, Lucky Hakim, yang pernah dijatuhi sanksi setelah bepergian ke Jepang tanpa izin Kemendagri.

Baca Juga:  Kemendagri Tegaskan Sanksi Menanti Bupati Aceh Selatan Jika Terbukti Langgar Aturan

Sementara itu, Juru Bicara Pemprov Aceh, Muhammad MTA, sebelumnya menyampaikan bahwa Mirwan MS telah mengajukan izin perjalanan luar negeri, tetapi ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Di sisi lain, Partai Gerindra juga mengambil langkah tegas terhadap Mirwan. Sekjen Gerindra, Sugiono, menyatakan bahwa partai telah memberhentikan Mirwan dari jabatan Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan.

“DPP Gerindra memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan sebagai Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan,” kata Sugiono. HUM/GIT

TAGGED: Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh Selatan umrah, Komisi II DPR, Mirwan MS, Rifqinizamy Karsayuda
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025
Ini Hasil Tes Urine Sopir Mobil MBG Penabrak Siswa dan Guru di SDN Kalibaru 01 Pagi Jakarta Utara
12 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang
12 Desember 2025
Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh
12 Desember 2025
Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik
12 Desember 2025
Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah
12 Desember 2025

TERPOPULER

Pemkab Padang Pariaman Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 13 Desember
10 Desember 2025
Vape Cairan Etomidate Resmi Masuk Golongan Narkotika
11 Desember 2025
Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri
10 Desember 2025
Kakantah Kupang, Wawas Setiawan, menyaksikan penandatanganan penyerahan Serah Terima Hasil Pekerjaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 Tahap Kedua.
Serah Terima 500 Sertifikat Elektronik PTSL Tahun 2025 Dilaksanakan di Kabupaten Kupang
11 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Korban Tewas Bencana di Aceh, Sumut dan Sumbar Bertambah Jadi 990 Orang

Nasional

Kepala BNN Rotasi Sejumlah Pejabat, Kombespol Dedy Tabrani Pimpin BNNP Aceh

Peristiwa

Pemkab Bener Meriah Bantah Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Logistik

Peristiwa

Gubernur Aceh Soroti Isu Hilangnya 80 Ton Bantuan Bencana di Bener Meriah

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?