JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) berhasil menangkap buronan kasus narkotika kelas kakap, Dewi Astutik alias PA (43).
Dewi sebelumnya masuk dalam daftar buronan Interpol terkait penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun.
Informasi yang dihimpun menyebutkan Dewi ditangkap di Kamboja pada Senin 1 Desember 2025. Kepala BNN Komjenpol Suyudi Ario Seto dijadwalkan menjemput langsung dan membawa Dewi ke Jakarta. Konferensi pers mengenai penangkapan tersebut digelar pada hari ini.
Dewi Astutik menjadi perhatian publik setelah namanya masuk daftar buronan Interpol dalam jaringan penyelundupan sabu internasional. Perempuan tersebut diketahui pernah bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di sejumlah negara Asia.
Minggu 1 Juni 2025, Kepala Dusun Dukuh Sumber Agung, Gunawan, menyatakan bahwa Dewi pernah tinggal di wilayah tersebut pada tahun 2009 setelah menikah dengan seorang warga setempat.
“Belum pernah ketemu saya dengan Dewi. Dia pendatang dari Slahung, menikah dengan warga sini. Persisnya saya juga nggak tahu kapan dia berangkat jadi TKW,” ujar Gunawan.
Sementara itu, seorang tetangga bernama Mbah Misiyem mengatakan terakhir bertemu Dewi pada 2023. Saat itu Dewi berpamitan dan mengaku akan bekerja di Kamboja.
“Waktu itu pamitnya habis Lebaran, bilangnya mau kerja ke Kamboja. Saya sempat tanya kok jauh sekali, dia jawab di rumah nggak ada kerjaan. Suaminya ditinggal gimana, dia bilang nggak apa-apa,” tutur Misiyem.
Nama Dewi kian mencuat setelah BNN melakukan operasi besar-besaran terhadap jaringan narkoba internasional. Ia diduga menjadi aktor utama dalam penyelundupan dua ton sabu senilai Rp 5 triliun. HUM/GIT

