MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

PBNU Tegaskan Pemberhentian Gus Yahya Sah, Kepemimpinan Berada di Bawah Rais Aam

Publisher: Redaktur 28 November 2025 3 Min Read
Share
Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna (tengah) dan Wasekjen PBNU Nur Hidayat (kiri) memberikan keterangan pers terkait pemberhentian Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id  – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan bahwa surat edaran mengenai pemberhentian Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU merupakan dokumen resmi hasil keputusan Syuriah.

Kepemimpinan PBNU untuk sementara berada di bawah pengawasan Rais Aam hingga ditetapkan penjabat (Pj) Ketua Umum.

Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna bersama Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat menggelar konferensi pers membahas status pencopotan Gus Yahya di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis 27 November 2025.

Dalam kesempatan itu, KH Sarmidi menjelaskan keabsahan Surat Edaran (SE) yang beredar dan menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan keputusan resmi Syuriah PBNU.

Baca Juga:  Kiai Sepuh NU Minta Rapat Pleno Penetapan PJ Ketum PBNU pada 9 Desember Dibatalkan

Ia menjelaskan bahwa munculnya dua versi dokumen di publik disebabkan kendala teknis dalam proses distribusi internal.

Meskipun terdapat perbedaan pada penulisan teknis, substansi keputusan tidak berubah dan tetap mengikat sesuai hasil musyawarah Syuriah.

“Surat Edaran itu sah dan merupakan keputusan Syuriah. Tidak ada perbedaan substansi, meskipun terdapat perbedaan teknis pada versi yang sempat beredar,” ujar KH Sarmidi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sejak keputusan diberlakukan, kepemimpinan PBNU berada di bawah Rais Aam hingga ditunjuk penjabat (Pj) Ketua Umum melalui rapat internal.

Proses tersebut dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Perkumpulan NU Nomor 14 Tahun 2025.

Baca Juga:  PBNU Memanas: Rais Aam KH Miftachul Akhyar Pegang Kepemimpinan, Gus Yahya Tegaskan Masih Ketum

KH Sarmidi menambahkan bahwa pihak yang tidak sepakat dengan keputusan Syuriah dapat menempuh mekanisme penyelesaian melalui Majelis Tahkim PBNU, sebagai forum penyelesaian sengketa internal organisasi. Menurutnya, seluruh prosedur telah dilaksanakan sesuai pedoman organisasi.

“Siapa pun yang ingin mengajukan keberatan, dipersilakan melalui mekanisme Majelis Tahkim. Itu jalur resmi yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan NU,” katanya.

Surat Edaran tersebut juga menegaskan bahwa status Gus Yahya tidak lagi sebagai Ketua Umum PBNU setelah melewati batas waktu yang sebelumnya ditetapkan dalam rapat Syuriah.

Dengan demikian, seluruh kewenangan Ketua Umum PBNU untuk sementara dijalankan oleh Rais Aam hingga ada penunjukan resmi Pj Ketua Umum.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar: NU Selalu Punya Cara Menyelesaikan Persoalannya Sendiri

Situasi internal PBNU tersebut menjadi perhatian luas, mengingat posisi Ketua Umum memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan organisasi terbesar di Indonesia itu. Pihak PBNU berharap seluruh kader tetap menjaga ketenangan dan mematuhi mekanisme organisasi. HUM/GIT

TAGGED: Gus Yahya, Katib Syuriyah PBNU KH Sarmidi Husna, Ketua Umum PBNU, PBNU, pemberhentian Gus Yahya, Rais Aam, Syuriah PBNU, Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Nur Hidayat, Yahya Cholil Staquf
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
KPK Geledah Kantor PT Wanatiara Persada Jakarta Utara Terkait Dugaan Suap Pajak
14 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan
14 Januari 2026
Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK
14 Januari 2026
KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi
14 Januari 2026
KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi
14 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Berkas Roy Suryo Cs Kasus Tudingan Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
13 Januari 2026
Isi Garasi Tiga Pejabat KPP Madya Jakarta Utara Tersangka Suap Pengurangan Pajak
12 Januari 2026
Sidang Perdana Eks Wamenaker Noel Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Digelar
13 Januari 2026
Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Jerat Yaqut Cholil Qoumas dengan Bukti Tebal
12 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Korupsi

Deretan Kasus Suap Pegawai Pajak Kembali Cederai DJP Kementerian Keuangan

Korupsi

Menkeu Purbaya Respons Penggeledahan DJP oleh KPK

Korupsi

KPK Panggil Sekretaris Camat Kedungwaringin Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

Korupsi

KPK Panggil Eks Kabag Pengadaan Setjen MPR Terkait Dugaan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?