TANGERANG, Memoindonesia.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, kembali menunjukkan ketegasan dalam menindak penyalahgunaan izin tinggal investasi. Terutama melibatkan warga negara asing.
Sebanyak 10 warga negara asing (WNA) diamankan karena diduga menggunakan skema investasi bodong sebagai modus masuk dan tinggal di Indonesia.
Penindakan dilakukan melalui Operasi Pengawasan Keimigrasian di sebuah apartemen di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Rabu, 19 November 2025.
Operasi ini merupakan hasil analisis intelijen dan pengumpulan informasi mendalam terhadap WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor.
Modus: Izin Tinggal Investor, tetapi Tidak Ada Investasi
Ke-10 WNA tersebut terdiri dari 8 warga negara Pakistan dan 2 warga negara Irak yang seluruhnya tercatat sebagai pemegang ITAS Investor dan dijamin oleh beberapa perusahaan.
Namun, pemeriksaan lapangan menemukan fakta mencengangkan:
- Perusahaan-perusahaan penjamin tidak memiliki aktivitas usaha nyata,
- Beberapa lokasi penjamin ternyata bangunan kosong,
- Ada yang berupa virtual office yang masa sewanya sudah tidak diperpanjang,
- Bahkan terdapat perusahaan yang tidak memiliki kantor sama sekali.
Pendalaman lebih lanjut juga mengungkap bahwa sebagian perusahaan penjamin tidak beroperasi, tidak memiliki pengelola usaha yang jelas, dan tidak menunjukkan rekam jejak kegiatan bisnis.
Yang lebih mengejutkan, seluruh WNA mengaku tidak mengetahui bentuk investasi maupun profil perusahaan yang mereka klaim sebagai tempat berinvestasi. Aktivitas mereka selama berada di Indonesia pun tidak dapat dijelaskan secara logis.
Indikasi Kuat Penyalahgunaan Izin Tinggal
Temuan tersebut mengarah pada dugaan kuat bahwa izin tinggal investasi hanya digunakan sebagai tameng untuk tinggal di Indonesia secara tidak sah dan tidak sesuai ketentuan. Saat ini, seluruh WNA telah diamankan di Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka diduga melanggar Pasal 123 huruf a UU Keimigrasian, yang mengatur perbuatan memberikan data atau keterangan palsu untuk memperoleh visa atau izin tinggal. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Imigrasi Banten: Tidak Ada Toleransi untuk Investor Bodong
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Felucia Sengky Ratna, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan komitmen Imigrasi dalam menjaga integritas fasilitas keimigrasian.
“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan fasilitas keimigrasian, termasuk modus investor bodong. Indonesia terbuka bagi investor yang nyata dan memberikan manfaat bagi negara, bukan mereka yang mencari celah izin,” ujarnya.
Felucia menambahkan bahwa pengawasan terhadap pemegang ITAS Investor kini diperketat melalui verifikasi dokumen perusahaan, penelusuran aktivitas usaha, hingga pengecekan fisik lapangan.
“Setiap ketidaksesuaian langsung kami tindak. Penindakan terhadap 10 WNA ini membuktikan komitmen kami memastikan izin investasi digunakan sesuai aturan,” tegasnya.
Imigrasi Perkuat Pengawasan dan Sinergi
Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan kemampuan Kantor Imigrasi Tangerang dalam mengantisipasi berbagai modus baru penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA.
Ke depan, Imigrasi Tangerang berkomitmen meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk melindungi wilayah hukum Indonesia dari praktik-praktik ilegal yang merugikan negara. HUM/BAD

