LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Ratusan ribu pil ekstasi ditemukan tercecer usai kecelakaan di Km 136 Tol Trans Sumatera, Lampung. Kurir yang membuang tas berisi ekstasi kemudian kabur sebelum akhirnya ditangkap tiga hari setelah kejadian.
Kecelakaan mobil Nissan X-Trail bernopol D-1160-UN di Km 136 Tol Trans Sumatera pada Kamis, 20 November 2025, mengungkap peredaran narkoba skala besar. Mobil yang dikendarai kurir bernama Muhammad Raffi (42) ditemukan ringsek tak berbentuk.
Tas-tas berisi ratusan ribu pil ekstasi ditemukan tercecer di jurang median jalan tol dan langsung diamankan petugas. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, tadi pagi terjadi kecelakaan di jalan tol ruas Bakter di Km 136 B, di mana pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi. Sampai saat ini masih dalam penghitungan,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.
Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan dan memastikan pelaku berhasil ditangkap.
“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.
Tersangka Muhammad Raffi ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 23 November 2025. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Satgas NIC.
Kecelakaan tunggal yang dialami Raffi diduga akibat micro sleep. Tersangka sebelumnya berangkat dari Kayu Agung menuju Jakarta pada Rabu malam. Mobil sempat kehabisan bahan bakar pada pukul 01.30 WIB sehingga Raffi meminta bantuan BBM kepada petugas jalan tol.
Pada waktu subuh, Raffi mengantuk namun tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya menabrak dan menyebabkan mobil ringsek. “Hingga memasuki KM 136, tersangka mengalami micro sleep hingga terjadi kecelakaan,” ucap Eko.
Dalam kondisi terimpit bodi mobil, tersangka memaksa keluar melalui bagian atas kendaraan. Panik melihat kondisi mobil dan barang bawaan, tersangka mengeluarkan lima tas berisi pil ekstasi lalu membuangnya ke jurang.
Setelah itu, tersangka menuruni tebing dan berjalan kaki melalui semak-semak menuju perkampungan. Raffi kemudian menaiki angkot ke jalan raya lintas dan melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Terminal Kalideres.
Setibanya di Jakarta, Raffi menuju apartemen untuk beristirahat. Pada Sabtu, 22 November 2025, ia pulang ke Rawa Burung, Tangerang, dan menemui istrinya. Bersama istri dan anaknya, tersangka pergi ke Pandeglang untuk menjalani pengobatan tradisional dan bermalam di masjid.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu 23 November 2025 pukul 07.00 WIB. “Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.
Bareskrim menyita total 207.529 butir pil ekstasi dari kasus tersebut. “Jika dikonversikan ke rupiah, senilai Rp 207.529.000.000,” kata Eko. Polri menyatakan jumlah tersebut setara dengan penyelamatan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.
Mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah, dengan bodi hancur, ban pecah, dan kaca-kaca mobil yang remuk akibat kecelakaan. HUM/GIT

