MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Barang bukti puluhan ribu pil ekstasi disita dari kurir narkoba usai kecelakaan di Tol Lampung, Kamis 20 November 2025. Foto: dok. Istimewa
Ad imageAd image

LAMPUNG, Memoindonesia.co.id – Ratusan ribu pil ekstasi ditemukan tercecer usai kecelakaan di Km 136 Tol Trans Sumatera, Lampung. Kurir yang membuang tas berisi ekstasi kemudian kabur sebelum akhirnya ditangkap tiga hari setelah kejadian.

Kecelakaan mobil Nissan X-Trail bernopol D-1160-UN di Km 136 Tol Trans Sumatera pada Kamis, 20 November 2025, mengungkap peredaran narkoba skala besar. Mobil yang dikendarai kurir bernama Muhammad Raffi (42) ditemukan ringsek tak berbentuk.

Tas-tas berisi ratusan ribu pil ekstasi ditemukan tercecer di jurang median jalan tol dan langsung diamankan petugas. Peristiwa tersebut sebelumnya viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Yuni Iswandari membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, tadi pagi terjadi kecelakaan di jalan tol ruas Bakter di Km 136 B, di mana pemilik mobil melarikan diri dan ditemukan diduga pil ekstasi. Sampai saat ini masih dalam penghitungan,” ujarnya, Jumat 21 November 2025.

Baca Juga:  Dirjen Imigrasi Perpanjang Pencegahan Firli Bahuri ke Luar Negeri

Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan dan memastikan pelaku berhasil ditangkap.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjenpol Eko Hadi Santoso.

Tersangka Muhammad Raffi ditangkap di Jalan Raya Sangereng, Ranca Buaya, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada Minggu, 23 November 2025. Penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba bersama Satgas NIC.

Kecelakaan tunggal yang dialami Raffi diduga akibat micro sleep. Tersangka sebelumnya berangkat dari Kayu Agung menuju Jakarta pada Rabu malam. Mobil sempat kehabisan bahan bakar pada pukul 01.30 WIB sehingga Raffi meminta bantuan BBM kepada petugas jalan tol.

Baca Juga:  Saat Kabinet Era Prabowo-Gibran Kompak Berdasi Biru dan Batik Cokelat

Pada waktu subuh, Raffi mengantuk namun tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya menabrak dan menyebabkan mobil ringsek. “Hingga memasuki KM 136, tersangka mengalami micro sleep hingga terjadi kecelakaan,” ucap Eko.

Dalam kondisi terimpit bodi mobil, tersangka memaksa keluar melalui bagian atas kendaraan. Panik melihat kondisi mobil dan barang bawaan, tersangka mengeluarkan lima tas berisi pil ekstasi lalu membuangnya ke jurang.

Setelah itu, tersangka menuruni tebing dan berjalan kaki melalui semak-semak menuju perkampungan. Raffi kemudian menaiki angkot ke jalan raya lintas dan melanjutkan perjalanan dengan bus menuju Terminal Kalideres.

Setibanya di Jakarta, Raffi menuju apartemen untuk beristirahat. Pada Sabtu, 22 November 2025, ia pulang ke Rawa Burung, Tangerang, dan menemui istrinya. Bersama istri dan anaknya, tersangka pergi ke Pandeglang untuk menjalani pengobatan tradisional dan bermalam di masjid.

Baca Juga:  Syuriah PBNU Minta Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketua Umum

Tersangka akhirnya ditangkap pada Minggu 23 November 2025 pukul 07.00 WIB. “Pada saat tim gabungan melakukan pengembangan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.

Bareskrim menyita total 207.529 butir pil ekstasi dari kasus tersebut. “Jika dikonversikan ke rupiah, senilai Rp 207.529.000.000,” kata Eko. Polri menyatakan jumlah tersebut setara dengan penyelamatan ratusan ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Mobil Nissan X-Trail yang dikendarai tersangka mengalami kerusakan parah, dengan bodi hancur, ban pecah, dan kaca-kaca mobil yang remuk akibat kecelakaan. HUM/GIT

TAGGED: Bareskrim Polri, Jakarta, km 136, kurir ekstasi, micro sleep, mobil ringsek, nissan x-trail, penangkapan kurir narkoba, pil ekstasi, tol lampung
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025
KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

Korupsi

Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?