JAKARTA, Memoindonesia.co.id – KPK menjelaskan dasar pengusutan perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP setelah vonis 4,5 tahun penjara terhadap mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi menjadi sorotan publik, Senin 24 November 2025.
KPK menegaskan perkara ini berawal dari hasil audit BPKP yang menemukan kemungkinan fraud dan tindak pidana. Asep Guntur Rahayu selaku Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan audit tersebut menjadi dasar penyidikan.
“Perkara ini bukan perkara yang kami cari-cari,” ujar Asep.
KPK menjelaskan terdapat pelanggaran dalam proses akuisisi kapal oleh PT ASDP. Asep menyebut para terpidana bertanggung jawab dalam perubahan aturan internal PT ASDP menjelang kerja sama usaha dengan PT JN. Perubahan itu mencakup pengesahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 pada 6 Maret 2019.
“Perubahan Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Nomor 86 bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN,” kata Asep.
Pada 11 Oktober 2019, Ira Puspadewi mengesahkan Keputusan Direksi Nomor 237/KH.002/ASDP.2019. Keputusan itu menggantikan Keputusan Direksi Nomor 86 dan memuat ketentuan awal di Keputusan Direksi Nomor 35 dengan tambahan pasal yang dinilai janggal.
Asep menilai perubahan berulang keputusan direksi dilakukan secara sengaja. KPK juga menyoroti usia kapal yang diakuisisi oleh PT ASDP.
Asep menyebut terdapat kapal yang dibuat pada 1959 sehingga dinilai sangat tua dan membahayakan penumpang. KPK menemukan adanya manipulasi data usia kapal oleh PT JN.
“Ini dimudakan tahunnya,” ujar Asep.
KPK menilai tim ASDP saat itu tidak melakukan pengecekan terhadap data tersebut. Asep menyebut pemeriksaan dapat dilakukan melalui data IMO. KPK mencatat dari total 53 kapal yang diakuisisi, sebanyak 16 kapal masih dalam kondisi docking pada Maret 2025.
KPK juga memaparkan kondisi neraca keuangan PT ASDP empat tahun terakhir. ASDP tercatat mengalami rugi Rp 110 miliar pada 2021, rugi Rp 126 miliar pada 2022, dan rugi Rp 35 miliar pada 2024 yang masih diaudit. ASDP baru mencatatkan keuntungan Rp 9 miliar pada 2023.
Sebagaimana diketahui, Ira Puspadewi divonis empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022.
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.
“Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ujar hakim ketua Sunoto.
Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019–2024 M Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi empat tahun penjara. HUM/GIT

