MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Nadiem Makarim Tak Lagi Didampingi Hotman Paris dalam Kasus Laptop Chromebook

Publisher: Redaktur 25 November 2025 3 Min Read
Share
Nadiem Makarim saat didampingi Hotman Paris sebelum penetapan tersangka.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak lagi didampingi Hotman Paris dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook setelah keluarganya menunjuk kuasa hukum baru untuk persidangan, Senin 24 November 2025.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada Kamis 4 September dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hotman Paris sebelumnya mendampingi Nadiem saat jumpa pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa 10 Juni 2025.

Hotman juga mendampingi pemeriksaan Nadiem di Kejaksaan Agung pada 15 Juli 2025. Nadiem terlihat mengenakan kemeja cokelat muda dan celana kain gelap serta membawa tas hitam berukuran sedang. Hotman memakai setelan jas hitam.

Setelah lima bulan mendampingi, Hotman Paris tidak lagi menjadi kuasa hukum Nadiem pada tahap persidangan.

Baca Juga:  Kejagung Era ST Burhanuddin Dinilai Terbesar Selamatkan Uang Negara

“Pak Hotman sudah selesai, untuk penuntutan yang ditunjuk saya sama Pak Ari Yusuf Amir,” kata Dodi S Abdulkadir kepada wartawan, Senin 24 November 2025.

Dodi mengatakan keluarga Nadiem mengganti Hotman karena kesibukan Hotman menangani sejumlah perkara besar.

“Karena Pak Hotman kalau keluarga bilang Pak Hotman ada lagi nanganin kasus-kasus besar juga,” ujar Dodi.

Dodi menyampaikan bahwa dirinya dan Ari Yusuf Amir telah ditunjuk sebagai kuasa hukum untuk mendampingi Nadiem di persidangan. Dia menegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud yang sedang ditangani KPK.

“Klien kami, Bapak Nadiem Anwar Makarim, telah memberikan keterangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Google Cloud ini,” ujar Dodi.

Baca Juga:  Profil Rizal Ramli, Eks Menko Kemaritiman RI yang Telah Berpulang

Dia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut merupakan ranah Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin). Saat masih menjadi kuasa hukum, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Nadiem mirip dengan perkara yang menjerat Tom Lembong.

“Tidak ada satu sen pun, baik dari segi bukti rekening bank maupun dari segi saksi, yang menyatakan Nadiem pernah terima uang,” kata Hotman pada Senin 8 September 2025.

Hotman mengatakan unsur perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi tidak terbukti. Hotman juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di apartemen Nadiem.

“Geledah apa yang mau didapat dari rumah? Paling juga nanti dapat apa, Supermi, Indomie, atau apa gitu loh,” kata Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025.

Baca Juga:  Kejagung Panggil Lagi 3 Stafsus Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun

Hotman menyebut penetapan tersangka terhadap Nadiem adalah tindakan yang salah karena tidak ada aliran dana dari pengadaan laptop ke rekening Nadiem. Pada praperadilan 7 Oktober 2025, Hotman menanyakan reputasi ahli hukum pidana Chairul Huda.

“Saudara Ahli, setiap ada perkara korupsi, ahli selalu ada,” tanya Hotman.

“Cukup banyak,” jawab Huda.

Hotman meminta Huda menjelaskan kasus-kasus besar yang pernah ditanganinya sebagai ahli. Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat Nadiem memasuki tahap baru. Kejaksaan Agung pada Selasa 11 November 2025 melimpahkan berkas perkara beserta tersangkanya ke jaksa penuntut umum.

Ada empat tersangka yang dilimpahkan, termasuk Nadiem Anwar Makarim. Daftar tersangka terdiri dari Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief. Nadiem sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan namun ditolak. HUM/GIT

TAGGED: Dugaan Korupsi, Hotman Paris, Jakarta, kasus Chromebook, Kejagung, kuasa hukum, Nadiem Makarim, penahanan Nadiem, pengadaan laptop, persidangan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025
KPK dan Paulus Tannos Saling Serang di Praperadilan: Status DPO Jadi Sorotan
25 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara
25 November 2025
Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim
25 November 2025
KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik
25 November 2025
Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan
25 November 2025

TERPOPULER

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyapa relawan dalam acara bersholawat bersama di Gedung Srijaya Building.
Wujud Syukur, Adies Kadir Ajak Ribuan Relawan Bersholawat: “Cobaan Ini Pelajaran Berharga”
23 November 2025
Rais Aam PBNU Cabut Mandat Holland Taylor sebagai Penasihat Khusus Ketum PBNU
24 November 2025
Lumajang Tutup Sementara Tambang Pasir Akibat Material Erupsi Semeru
23 November 2025
Presiden Prabowo Gelar Rapat di Hambalang Bahas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan
24 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Kasasi Ditolak MA, Mario Dandy Wajib Jalani 18 Tahun Penjara

Hukum

Kurir Ekstasi Kabur Usai Kecelakaan di Tol Lampung Ditangkap Bareskrim

Headlines

KPK Jelaskan Alasan Vonis 4,5 Tahun Mantan Dirut ASDP Disorot Publik

Hukum

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mario Dandy dalam Kasus Pencabulan

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?