MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Publisher: Redaktur 22 November 2025 2 Min Read
Share
Tampang Fahrul Azis, pelaku utama pembakaran dan perampokan rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kronologi aksi pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang dilakukan mantan sopirnya sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi tersebut berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit sejak pelaku memasuki kawasan perumahan hingga meninggalkannya.

Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fahrul memasuki perumahan pada pukul 10.17 WIB dan keluar pada 10.32 WIB. Selang waktu 15 menit itu menjadi momen krusial terjadinya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Potential suspect masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. Lima belas menit itulah yang krusial, Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ujar Calvijn, Sabtu 22 November 2025.

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni Fahrul Azis Siregar sebagai dalang, serta Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Calvijn menuturkan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sejak 30 Oktober 2025. Saat itu, Fahrul menyampaikan kepada Hamonangan Simamora bahwa ia ingin merampok dan membakar rumah mantan bosnya.

Aksi pembakaran dan perampokan dilakukan pada 4 November 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, Fahrul berangkat dari rumah dan membeli Pertalite di Pertamini Deli Tua pada pukul 07.30 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, ia menuju Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi sekaligus menanyakan keberadaan korban kepada sekuriti PN, Dedi Pratama.

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Setelah memastikan korban berada di kantor, pelaku menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi lewat Jalan Merak menuju bagian belakang perumahan. Ia mengendarai sepeda motor sambil merokok serta memperhatikan kondisi rumah korban.

Sekitar pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong dekat lokasi. Satu menit kemudian, pelaku bergerak menuju depan Kompleks AT Home Residence dan masuk ke kompleks rumah korban.

Aksi rampok dan bakar pun berjalan singkat dalam durasi 15 menit tersebut. Penyidik masih mendalami peran para pelaku lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
TAGGED: eks sopir bakar rumah hakim, Pembakaran rumah hakim Medan, perampokan PN Medan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA TERKINI

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Sopir Ekspedisi Siram Air Keras ke Pegawai Konveksi Tasikmalaya, Sembilan Korban Terluka
5 Mei 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian
5 Mei 2026
Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif
5 Mei 2026
KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun
5 Mei 2026
Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri
5 Mei 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Hukum

Partai Ummat Nilai Pernyataan Amien Rais Soal Prabowo Bentuk Kepedulian

Hukum

Pernyataan Amien Rais soal Prabowo Dibantah Komdigi, Dinilai Hoaks dan Provokatif

Korupsi

KPK Apresiasi Vonis Terdakwa Korupsi LNG, Negara Rugi Rp 2 Triliun

Bareskrim

Ceramah JK Dipotong, Ade Armando hingga Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim Polri

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?