MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Kronologi Eks Sopir Bakar dan Rampok Rumah Hakim PN Medan dalam 15 Menit

Publisher: Redaktur 22 November 2025 2 Min Read
Share
Tampang Fahrul Azis, pelaku utama pembakaran dan perampokan rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu.
Ad imageAd image

MEDAN, Memoindonesia.co.id – Polisi mengungkap kronologi aksi pembakaran dan perampokan rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang dilakukan mantan sopirnya sendiri, Fahrul Azis Siregar. Aksi tersebut berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit sejak pelaku memasuki kawasan perumahan hingga meninggalkannya.

Kapolrestabes Medan Kombespol Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, Fahrul memasuki perumahan pada pukul 10.17 WIB dan keluar pada 10.32 WIB. Selang waktu 15 menit itu menjadi momen krusial terjadinya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.

“Potential suspect masuk ke perumahan 10.17 WIB dan keluar 10.32 WIB, sehingga penyidik dapat mengecilkan waktu dugaan kebakaran selama 15 menit. Lima belas menit itulah yang krusial, Tersangka melakukan pembakaran dengan sengaja,” ujar Calvijn, Sabtu 22 November 2025.

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Dalam kasus ini, polisi menangkap empat pelaku, yakni Fahrul Azis Siregar sebagai dalang, serta Hamonangan Simamora, Hariman Sitanggang, dan Medy Mehamat Amosta Barus.

Calvijn menuturkan bahwa aksi tersebut sudah direncanakan sejak 30 Oktober 2025. Saat itu, Fahrul menyampaikan kepada Hamonangan Simamora bahwa ia ingin merampok dan membakar rumah mantan bosnya.

Aksi pembakaran dan perampokan dilakukan pada 4 November 2025. Sekitar pukul 07.00 WIB, Fahrul berangkat dari rumah dan membeli Pertalite di Pertamini Deli Tua pada pukul 07.30 WIB.

Kemudian, sekitar pukul 08.30 WIB, ia menuju Pengadilan Negeri Medan untuk minum kopi sekaligus menanyakan keberadaan korban kepada sekuriti PN, Dedi Pratama.

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi

Setelah memastikan korban berada di kantor, pelaku menuju rumah pribadi Khamozaro di Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, sekitar pukul 09.30 WIB.

Pada pukul 10.07 WIB, pelaku mulai memantau lokasi lewat Jalan Merak menuju bagian belakang perumahan. Ia mengendarai sepeda motor sambil merokok serta memperhatikan kondisi rumah korban.

Sekitar pukul 10.15 WIB, pelaku berhenti di taman kosong dekat lokasi. Satu menit kemudian, pelaku bergerak menuju depan Kompleks AT Home Residence dan masuk ke kompleks rumah korban.

Aksi rampok dan bakar pun berjalan singkat dalam durasi 15 menit tersebut. Penyidik masih mendalami peran para pelaku lainnya untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat. HUM/GIT

Baca Juga:  Pelaku Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Ternyata Sempat Bantu Bersihkan Lokasi
TAGGED: eks sopir bakar rumah hakim, Pembakaran rumah hakim Medan, perampokan PN Medan
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Gempa M 7 NTT: 47 Orang Meninggal, Ratusan Rumah Rusak
15 Agustus 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan
16 Agustus 2026
Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan
16 Agustus 2026
Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami
16 Agustus 2026
TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh
16 Agustus 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Peristiwa

Gunung Semeru Erupsi, Lava Pijar Meluncur 1 Kilometer ke Besuk Kobokan

Peristiwa

Dua Pos Polisi di Surabaya Dilempar Molotov OTK, Polisi Lakukan Penyelidikan

Hukum

Cemburu, Istri di Lumajang Potong Alat Vital Suami

Nasional

TNI Turunkan Bendera Bulan Bintang di Masjid Raya Baiturrahman Aceh

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?