MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap dalam permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2020.

Dalam proses hukum tersebut, lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka mengusut dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui campur tangan oknum pegawai pajak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus yang diselidiki berkaitan dengan upaya memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:  Perkara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Melebar ke Eks Pejabat MA

“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Selasa 18 November 2025.

Anang menambahkan bahwa ada imbalan atau suap yang diduga diberikan kepada oknum pegawai DJP sebagai kompensasi atas pengurangan nilai pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” tuturnya.

Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung belum menjelaskan secara detail perusahaan yang menjadi wajib pajak serta peran masing-masing pihak. Anang menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami konstruksi kasus.

Baca Juga:  Bareskrim Usut Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut

“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ujarnya.

Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis 20 November 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permohonan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan.

Adapun lima orang yang dicegah ke luar negeri ialah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Baca Juga:  Kasus Korupsi Sritex Memanas: Dirut Iwan Kurniawan Lukminto Dipanggil Lagi Kejagung Pekan Depan

Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk mencari bukti terkait adanya aliran suap dalam proses pengurangan pembayaran pajak perusahaan. Penyidikan berlanjut untuk mengungkap rangkaian tindakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, Kejagung, Ken Dwijugiasteadi, suap pajak, Victor Rachmat Hartono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa
24 Februari 2026
KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar
24 Februari 2026
KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi
24 Februari 2026
OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi
24 Februari 2026
Menag Nasaruddin Umar Lapor KPK soal Fasilitas Jet Pribadi dari OSO
24 Februari 2026
Ad imageAd image

Baca Berita Lainnya:

Kepala Seksi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Surabaya, Gelar Handoko Andi Putra, memastikan tetap memberikan pelayanan prima selama bulan puasa.
Imigrasi

Ramadan 1447 H, Imigrasi Surabaya Atur Jam Pelayanan Selama Puasa

Korupsi

KPK Analisis Laporan Menag Nasaruddin soal Jet Pribadi ke Takalar

Korupsi

KPK Sebut Laporan Jet Pribadi Menag di Jakarta Gugurkan Ancaman Pidana Gratifikasi

Pemerintahan

OSO Nilai Fasilitas Jet Pribadi untuk Menag di Takalar Bukan Gratifikasi

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?