JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap dalam permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2020.
Dalam proses hukum tersebut, lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka mengusut dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui campur tangan oknum pegawai pajak.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus yang diselidiki berkaitan dengan upaya memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Selasa 18 November 2025.
Anang menambahkan bahwa ada imbalan atau suap yang diduga diberikan kepada oknum pegawai DJP sebagai kompensasi atas pengurangan nilai pajak.
“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” tuturnya.
Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung belum menjelaskan secara detail perusahaan yang menjadi wajib pajak serta peran masing-masing pihak. Anang menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami konstruksi kasus.
“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ujarnya.
Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri
Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis 20 November 2025.
Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permohonan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan.
Adapun lima orang yang dicegah ke luar negeri ialah:
- Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
- Victor Rachmat Hartono
- Karl Layman
- Heru Budijanto Prabowo
- Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk mencari bukti terkait adanya aliran suap dalam proses pengurangan pembayaran pajak perusahaan. Penyidikan berlanjut untuk mengungkap rangkaian tindakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. HUM/GIT

