MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap dalam permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2020.

Dalam proses hukum tersebut, lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka mengusut dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui campur tangan oknum pegawai pajak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus yang diselidiki berkaitan dengan upaya memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:  Jaksa soal Tom Lembong Minta 5 Mendag Lain Diperiksa: Tak Ada Kaitan

“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Selasa 18 November 2025.

Anang menambahkan bahwa ada imbalan atau suap yang diduga diberikan kepada oknum pegawai DJP sebagai kompensasi atas pengurangan nilai pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” tuturnya.

Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung belum menjelaskan secara detail perusahaan yang menjadi wajib pajak serta peran masing-masing pihak. Anang menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami konstruksi kasus.

Baca Juga:  Bos Sriwijaya Air Jadi Tersangka Korupsi Timah, Tak Ditahan Karena Sakit

“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ujarnya.

Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis 20 November 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permohonan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan.

Adapun lima orang yang dicegah ke luar negeri ialah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Baca Juga:  Kejagung Jamin Telusuri Uang Nyaris Rp 1 T Zarof Ricar: Kalau Dia Bunyi, Enak

Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk mencari bukti terkait adanya aliran suap dalam proses pengurangan pembayaran pajak perusahaan. Penyidikan berlanjut untuk mengungkap rangkaian tindakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, Kejagung, Ken Dwijugiasteadi, suap pajak, Victor Rachmat Hartono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule
21 November 2025
Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Petugas mempersiapkan dokumen perjalanan WNA Kenya sebelum diterbangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Imigrasi Semarang Deportasi WN Kenya Eks-Narapidana Narkotika, Tegaskan Sikap Tanpa Kompromi
20 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas
21 November 2025
Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang
21 November 2025
Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba
21 November 2025
Pemilik Ladang Ganja di Gayo Lues Juga Tanam Ganja di Rumah untuk Pantau Pertumbuhan
20 November 2025

TERPOPULER

Kakanwil Ditjen Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, berbincang dengan stakeholder yang berkepentingan dengan De Imej.
Kanwil Imigrasi Jatim Luncurkan “De Imej”, Aplikasi Informasi Terpadu untuk Warga Negara Asing
18 November 2025
Wakil Ketua DPR Adies Kadir ikut hadir dalam pembahasan lahan eigendom verponding (EV) di Surabaya.
Adies Kadir Kawal Penyelesaian Lahan EV Surabaya, Pertamina Tegaskan Komitmen Mengembalikan Hak Warga
19 November 2025
KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Senilai Rp 222 Miliar
19 November 2025
KPK Dalami Dugaan Korupsi Lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Whoosh
19 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Gaya Hidup

Nathalie Holscher Akui Menyesal Perceraian dengan Sule

Bareskrim

Bareskrim Bongkar 2 Aplikasi Pinjol Ilegal, Teror Nasabah Berlanjut Meski Utang Lunas

Peristiwa

Tiga Korban Luka Bakar Erupsi Semeru Dirawat Intensif di RSUD Haryoto Lumajang

Hukum

Ammar Zoni Minta Keluar Nusakambangan untuk Hadiri Sidang Narkoba

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?