MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi Dicegah Kejagung dalam Kasus Suap Pajak 2016-2020

Publisher: Redaktur 21 November 2025 2 Min Read
Share
Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap perkembangan penyidikan dugaan suap dalam permainan pajak yang melibatkan oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) periode 2016-2020.

Dalam proses hukum tersebut, lima orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Kejagung sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam rangka mengusut dugaan korupsi berupa pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan melalui campur tangan oknum pegawai pajak.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa modus yang diselidiki berkaitan dengan upaya memperkecil jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

Baca Juga:  Kejagung Rotasi 68 Pejabat, 43 Kepala Kejaksaan Negeri Diganti

“(Modusnya) memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak,” ujar Anang, Selasa 18 November 2025.

Anang menambahkan bahwa ada imbalan atau suap yang diduga diberikan kepada oknum pegawai DJP sebagai kompensasi atas pengurangan nilai pajak.

“Dia ada kompensasi untuk memperkecil. Kalau ini kan maksudnya ada kesepakatan dan ada pemberian itu, suaplah,” tuturnya.

Perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan, namun Kejagung belum menjelaskan secara detail perusahaan yang menjadi wajib pajak serta peran masing-masing pihak. Anang menyatakan sejumlah saksi telah diperiksa untuk mendalami konstruksi kasus.

Baca Juga:  Kejagung Buka Peluang Periksa Hakim MA yang Adili Kasasi Ronald Tannur

“Pokoknya begitu saja dulu. Saksi sudah, sudah ada diperiksa. Sudah ada beberapa orang diperiksa,” ujarnya.

Lima Orang Dicegah ke Luar Negeri

Perkembangan terbaru, Kejagung mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Salah satu nama yang dicegah adalah mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

“Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” kata Anang Supriatna, Kamis 20 November 2025.

Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi permohonan tersebut. Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menyebut bahwa pencegahan berlaku sejak 14 November 2025 selama enam bulan.

Adapun lima orang yang dicegah ke luar negeri ialah:

  1. Ken Dwijugiasteadi, mantan Dirjen Pajak
  2. Victor Rachmat Hartono
  3. Karl Layman
  4. Heru Budijanto Prabowo
  5. Bernadette Ning Dijah Prananingrum
Baca Juga:  Alur Impor Gula Diduga Salahi Aturan yang Bikin Tom Lembong Dijerat

Kejagung masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk mencari bukti terkait adanya aliran suap dalam proses pengurangan pembayaran pajak perusahaan. Penyidikan berlanjut untuk mengungkap rangkaian tindakan yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. HUM/GIT

TAGGED: Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Heru Budijanto Prabowo, Karl Layman, Kejagung, Ken Dwijugiasteadi, suap pajak, Victor Rachmat Hartono
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik
7 Januari 2026
Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung
7 Januari 2026
Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat
7 Januari 2026
Mensesneg Pastikan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc dengan Penanganan Khusus
7 Januari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Prajurit TNI Asal Asahan Tewas di Papua, Diduga Dianiaya Senior
5 Januari 2026
Laga Persis Solo vs Persita Tangerang Ricuh, Polisi Amankan 23 Suporter
5 Januari 2026
Demokrat Laporkan Empat Akun Medsos ke Polda Metro Jaya Terkait Isu Ijazah Jokowi
6 Januari 2026
Kakorlantas Nilai WFA Efektif Urai Mudik Nataru, Berpeluang Diterapkan Saat Lebaran
5 Januari 2026

Baca Berita Lainnya:

Ketua Umum Madas Sedara M Taufik, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Rektor Universitas Dr Soetomo, Siti Marwiyah.
Jawa Timur

Ini Fakta Utuh Kesepakatan Damai Armuji dan Ketum Madas Sedara di Unitomo Surabaya

Jawa Barat

Ridwan Kamil Tegaskan Perceraian dengan Atalia Praratya Tanpa Konflik

Jawa Barat

Ridwan Kamil Resmi Bercerai dengan Atalia Praratya Berdasarkan Putusan PA Bandung

Nasional

Presiden Prabowo Akui Beberapa Kali Ditawari Suap Selama Setahun Menjabat

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?