MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Siap Hadapi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

Publisher: Redaktur 13 November 2025 2 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya akan memeriksa Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis 13 November 2025, dan Roy Suryo memastikan akan memenuhi panggilan penyidik.

Kuasa hukum Roy cs, Ahmad Khozinudin, menyatakan kliennya siap hadir dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka. “Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” ujarnya, Senin 10 November 2025.

Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo dan dua rekannya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, tidak gentar menghadapi proses hukum.

Baca Juga:  Sidang Gugatan Praperadilan Terbaru Firli Bahuri Digelar 30 Januari

“Kita mau tunjukkan kepada publik tidak ada rasa takut sedikit pun. Pemanggilan penyidik ini adalah prosedur hukum biasa,” imbuhnya.

Lebih lanjut, pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berupa praperadilan terhadap penetapan status tersangka tersebut.

“Untuk praperadilan kami belum mempertimbangkan untuk mengambil itu karena praperadilan memang hak hukum, bukan kewajiban hukum. Jika nanti dianggap perlu dan mendesak, kami akan menempuhnya,” kata Khozinudin.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjenpol Asep Edi Suheri mengumumkan delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Mereka dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama berisi lima tersangka, yaitu ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga:  WNI yang Dijadikan PSK di Malaysia Dijanjikan Rp 367 Ribu/Jam

Sementara itu, klaster kedua berisi tiga tersangka, yakni RS (Roy Suryo), RHS (Rismon Hasiholan Sianipar), dan TT (Tifauziah Tyassuma). Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE. HUM/GIT

TAGGED: ijazah jokowi, Irjenpol Asep Edi Suheri, Kapolda Metro Jaya, Polda Metro Jaya, Rismon Hasiholan Sianipar, Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Pukat UGM Kecewa KPK Terbitkan SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun
28 Desember 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong
28 Desember 2025
Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan
28 Desember 2025
Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh
28 Desember 2025
Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil
28 Desember 2025
Ad imageAd image

TERPOPULER

5 Selebgram Bikin Geger Sepanjang 2025 Gegara Masalah Perselingkuhan
26 Desember 2025
Satgas PKH Serahkan Rp 6,6 Triliun ke Negara, Digunakan Tambal Defisit APBN
27 Desember 2025
Jaksa Agung Copot Sejumlah Kajari, Termasuk Kabupaten Bekasi, HSU, dan Bangka Tengah
27 Desember 2025
Dosen Gugat UU ke MK, Minta Gaji Pokok Disetarakan dengan UMR
27 Desember 2025

Baca Berita Lainnya:

Hukum

MA Akan Cek Rekomendasi KY Soal Sanksi Hakim Pengadil Tom Lembong

Hukum

Dosen UIM yang Ludahi Kasir Swalayan Harap Kasus Diselesaikan Kekeluargaan

Korupsi

Eks Penyidik KPK Nilai SP3 Kasus Izin Tambang Konawe Utara Rp 2,7 Triliun Aneh

Gaya Hidup

Safa Marwah Klarifikasi Bantah Isu Kedekatan dengan Ridwan Kamil

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?