MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Publisher: Redaktur 10 November 2025 3 Min Read
Share
Roy Suryo.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Kamis 13 November 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan surat panggilan terhadap Roy Suryo telah dikirimkan.

“Surat panggilan sebagai tersangka sudah dikirim, terjadwal Kamis 13 November 2025,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin 10 November 2025.

Selain Roy Suryo, penyidik juga memanggil dua tersangka lain, yaitu Rismon dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa). Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yang terbagi menjadi dua klaster.

Baca Juga:  PDI-P Buka Suara soal Isu Pergantian Sekjen Hasto Buntut Diperiksa KPK

Lima tersangka klaster pertama:

  1. ES
  2. KTR
  3. MRF
  4. RE
  5. DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tiga tersangka klaster kedua:

  1. RS (Roy Suryo)
  2. RHS
  3. TT (Tifauzia Tyassuma)

Tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE.

Baca Juga:  Skandal 11 Pemeran Film Dewasa di Jakarta Selatan: Siskaeee dan Meli 3gp Tersangka

Menanggapi status tersangkanya, Roy Suryo menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

“Status tersangka itu masih harus kita hormati. Saya sikapnya apa? Senyum saja. Ini masih proses, nanti ada tahap selanjutnya,” ujar Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri.

Ia juga mengimbau para tersangka lain agar tetap tegar menghadapi proses hukum. “Saya tetap mengajak semua yang tujuh orang lainnya untuk tetap kuat. Ini adalah perjuangan kita semua sebagai masyarakat yang bebas melakukan penelitian terhadap dokumen publik,” katanya.

Sementara itu, dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menyatakan siap menjalani proses hukum. “Semua proses saya serahkan sepenuhnya kepada Allah. Saya telah siap lahir batin,” ujarnya, Jumat 7 November 2025.

Baca Juga:  20 Polisi Telah Disidang Etik Buntut Pemerasan Penonton DWP, Ini Daftarnya

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. “Saya menghormati proses hukum agar semua terang benderang di mana kebenaran berpijak,” pungkasnya. HUM/GIT

TAGGED: dr Tifauzia Tyassuma, ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya, Roy Suryo
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bongkar Peredaran Vape Narkoba Etomidate
12 Februari 2026
Ad imageAd image

NASIONAL

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas
12 Februari 2026
KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan
12 Februari 2026
Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024
12 Februari 2026
Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional
12 Februari 2026
Ad imageAd image

TERPOPULER

Beredar Kabar KPK Amankan Seseorang di Nganjuk, Ini Penjelasan Resmi
11 Februari 2026
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jatim, Novianto Sulastono, menyematkan rompi kepada salah satu anggota Forkopdensi dalan giat FGD di hotel Surabaya.
Ratusan Pengungsi Terkatung, Rudenim Surabaya Desak Semua Instansi Jangan Lepas Tangan
10 Februari 2026
Sidang Kasus K3 Kemnaker, Irvian Bobby Pinjam Rekening Adik Ipar untuk Transaksi Mobil
10 Februari 2026
Diva Siregar Klarifikasi Isu Mabuk Usai Kecelakaan Mobil Terbalik
11 Februari 2026

Baca Berita Lainnya:

Kejaksaan

Jaksa Agung ST Burhanuddin Mutasi 31 Kajari Termasuk Sampang, Magetan, dan Padang Lawas

Korupsi

KPK Periksa Kartika Sari Terkait Pertemuan HM Kunang dan Sarjan

Korupsi

Yaqut Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi Gugatan Kasus Kuota Haji 2024

Hukum

Polisi Ungkap Bahaya Vape Narkoba Etomidate Jaringan Internasional

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?