MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Pendidikan
  • Seni Budaya
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Indeks
MemoIndonesia.co.id
  • Beranda
  • Nasional
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Ekbis
  • Hukum
  • Gaya Hidup
  • Foto
  • Indeks
Search
  • Kategori Berita
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Hukum
    • Peristiwa
    • Pendidikan
    • Ekbis
    • Seni Budaya
    • Olahraga
    • Religi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
  • Link Terkait
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    • Kontak
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Have an existing account? Sign In
Follow US
Copyright 2023 - MemoIndonesia.co.id

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Ditahan KPK Terkait Suap Jabatan dan Gratifikasi

Publisher: Redaktur 9 November 2025 2 Min Read
Share
KPK menetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ad imageAd image

JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Sugiri langsung ditahan penyidik KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo beberapa waktu lalu.

“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.

Asep menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.

Baca Juga:  KPK Selidiki Dugaan Kasus Proyek Kereta Cepat Whoosh Jakarta Bandung

Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
  2. Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
  3. Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
  4. Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saudara SUG merupakan Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Saudara AGP adalah Sekretaris Daerah yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Saudara YUM menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Saudara SC merupakan pihak swasta rekanan proyek di RSUD Ponorogo,” terang Asep.

Baca Juga:  KPK Berhentikan Sementara Pegawai Tersangka Pungli Rutan

Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Yunus diduga melanggar pasal serupa.

Selain itu, Sugiri bersama Agus juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini memperkuat komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah aktif. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. HUM/GIT

Baca Juga:  Pengakuan Mengejutkan Lisa Mariana, KPK Didesak Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB
TAGGED: Bupati Ponorogo, Gratifikasi, KPK, OTT KPK, RSUD Harjono Ponorogo, suap jabatan, Sugiri Sancoko
Share this Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Wink0
Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ad imageAd image

BERITA TERKINI

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025
Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Ad imageAd image

NASIONAL

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
10 November 2025
Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur
10 November 2025
Roy Suryo Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
10 November 2025
Presiden Prabowo Umumkan 10 Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto dan Marsinah
10 November 2025

TERPOPULER

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa
12 November 2025

Baca Berita Lainnya:

Ketua DPD Golkar Surabaya, Dokter Akmarawita Kadir memotong tumpeng atas ditetapkannya HM Soeharto sebagai Pahlawan Nasional di Kantor DPD Golkar di Jalan Adityawarman, Surabaya.
Politik

Golkar Surabaya Tasyakuran: Soeharto Ditetapkan Sebagai Pahlawan Nasional, Simbol Keteladanan dan Kebesaran Bangsa

Nasional

Gus Yahya Sungkem ke Sinta Wahid Usai Gus Dur Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Nasional

Prabowo Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada 10 Tokoh, Termasuk Soeharto dan Gus Dur

Gaya Hidup

Prilly Latuconsina Tetap Glowing Meski Sering Diving dan Fishing

MemoIndonesia.co.id

Memo Indonesia adalah media online yang menyajikan beragam informasi dari seluruh sudut nusantara.

Quick Links
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
About US
  • Kontak
  • Tentang Kami
  • Karir
  • Redaksi

Copyright 2023 – MemoIndonesia.co.id

Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?