JAKARTA, Memoindonesia.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan jabatan, proyek pekerjaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Setelah resmi ditetapkan tersangka, Sugiri langsung ditahan penyidik KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo beberapa waktu lalu.
“Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu 9 November 2025.
Asep menjelaskan, dalam penyidikan perkara ini KPK mengungkap adanya tiga klaster dugaan korupsi, yakni suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, serta dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah.
Dari hasil penyidikan tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu:
- Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG)
- Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP)
- Direktur Utama RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM)
- Sucipto (SC), pihak swasta rekanan proyek RSUD Harjono Ponorogo.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Saudara SUG merupakan Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030, Saudara AGP adalah Sekretaris Daerah yang menjabat sejak 2012 hingga sekarang, Saudara YUM menjabat sebagai Direktur RSUD Dr. Harjono, dan Saudara SC merupakan pihak swasta rekanan proyek di RSUD Ponorogo,” terang Asep.
Atas perbuatannya, Sugiri bersama Yunus dijerat Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sucipto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor, sedangkan Yunus diduga melanggar pasal serupa.
Selain itu, Sugiri bersama Agus juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini memperkuat komitmen KPK untuk menindak tegas praktik korupsi di daerah, terutama yang melibatkan kepala daerah aktif. Lembaga antirasuah tersebut juga memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. HUM/GIT

